Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan keputusan itu, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota Indonesia hingga saat ini.
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan pada Selasa, 12 Mei 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak ada benturan aturan antara UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan UU IKN. Sebelumnya, pemohon menilai perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ menimbulkan ketidakpastian soal status ibu kota negara.
Meski begitu, Mahkamah menegaskan Pasal 2 UU DKJ harus dipahami bersama Pasal 73. Pasal tersebut menjelaskan perubahan status berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.
Sebab Keppres pemindahan belum diterbitkan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara. Karena itu, MK menilai tidak ada kekosongan hukum dalam status ibu kota Indonesia.
MK juga menekankan proses perpindahan ibu kota masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat. Hingga saat ini, aktivitas pemerintahan nasional tetap berjalan di Jakarta.
Putusan itu sekaligus memperjelas kedudukan Jakarta sebelum perpindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara diberlakukan.






