Monday, September 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Warga Jepara Ubah Tradisi Takziyah, Kurangi Beban Keluarga Duka

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
24 April 2026
in Nasional
Warga Jepara Ubah Tradisi Takziyah, Kurangi Beban Keluarga Duka

Metapos.id, Jakarta – Warga Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara mengambil langkah progresif dengan mengubah tradisi takziyah yang selama ini dinilai membebani keluarga yang berduka.

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui musyawarah warga yang digelar di Masjid Baitul Muttaqin pada akhir Desember lalu. Aturan baru ini menekankan kesederhanaan, empati, serta menghilangkan beban finansial yang kerap muncul dalam praktik takziyah.

BACA JUGA

Anak Krakatau Erupsi, Benarkah Picu Megathrust?

Survei Opini Publik: Bagaimana Cara Mengukur Suara Rakyat?

Perubahan ini berangkat dari kegelisahan masyarakat terhadap budaya “ewuh-pakewuh” yang membuat keluarga duka merasa harus menyediakan berbagai jamuan bagi pelayat.

Dalam aturan yang telah disepakati, keluarga duka tidak lagi diperkenankan menyediakan jajanan atau bingkisan pada hari ketiga.

Sementara itu, pada hari ketujuh, biaya konsumsi dibatasi maksimal Rp5.000.

Tradisi menyediakan rokok bagi pelayat juga dihapus sepenuhnya sebagai bagian dari upaya menyederhanakan pelaksanaan takziyah.

Selain itu, bentuk sedekah seperti mi instan atau minuman diminta untuk tidak diberi label nama guna menjaga nilai keikhlasan.

Aturan ini juga dilengkapi dengan sanksi, di mana bingkisan yang tidak sesuai kesepakatan tidak diperbolehkan untuk dibagikan.

Masyarakat setempat kini mendorong pergeseran dari budaya jamuan menuju amal jariyah yang lebih bermanfaat dalam jangka panjang.

Penggunaan dana diarahkan untuk kegiatan seperti pembangunan masjid atau mushola, wakaf Al-Qur’an, penyediaan air bersih, hingga dukungan bagi TPQ dan pesantren.

Langkah ini dinilai lebih selaras dengan nilai keagamaan karena menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Tags: amal jariyahbudayaewuh pakewuhjeparamasyarakatMetapos.idtakziyahTradisi
Previous Post

Iran Tetap Siap Tampil di Piala Dunia 2026 Meski Isu Diganti Italia

Next Post

MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar

Related Posts

Gunung Anak Krakatau kembali erupsi dan berstatus Level III Siaga. Pakar menjelaskan apakah aktivitas vulkanik bisa memicu gempa megathrust Selat Sunda.
Nasional

Anak Krakatau Erupsi, Benarkah Picu Megathrust?

7 September 2026
Survei Opini Publik: Bagaimana Cara Mengukur Suara Rakyat?
Nasional

Survei Opini Publik: Bagaimana Cara Mengukur Suara Rakyat?

7 September 2026
Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Penerbangan dialihkan ke enam bandara alternatif.
Nasional

Abu Anak Krakatau Ganggu Penerbangan Soetta

7 September 2026
Erupsi Anak Krakatau, Kapan Penyeberangan Merak-Bakauheni Harus Berhenti?
Nasional

Erupsi Anak Krakatau, Kapan Penyeberangan Merak-Bakauheni Harus Berhenti?

7 September 2026
Polri Perkuat Kesiagaan, 299 Personel Hadapi Erupsi Anak Krakatau
Nasional

Polri Perkuat Kesiagaan, 299 Personel Hadapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026
Empat Bandara Ditutup akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
Nasional

Empat Bandara Ditutup akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

7 September 2026
Next Post
MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar

MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini