Monday, June 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Warga Jepara Ubah Tradisi Takziyah, Kurangi Beban Keluarga Duka

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
24 April 2026
in Nasional
Warga Jepara Ubah Tradisi Takziyah, Kurangi Beban Keluarga Duka

Metapos.id, Jakarta – Warga Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara mengambil langkah progresif dengan mengubah tradisi takziyah yang selama ini dinilai membebani keluarga yang berduka.

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui musyawarah warga yang digelar di Masjid Baitul Muttaqin pada akhir Desember lalu. Aturan baru ini menekankan kesederhanaan, empati, serta menghilangkan beban finansial yang kerap muncul dalam praktik takziyah.

BACA JUGA

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung 14 Hari, Pengendara Diminta Lebih Tertib

RUU Polri 2026: Pemerintah Usulkan Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

Perubahan ini berangkat dari kegelisahan masyarakat terhadap budaya “ewuh-pakewuh” yang membuat keluarga duka merasa harus menyediakan berbagai jamuan bagi pelayat.

Dalam aturan yang telah disepakati, keluarga duka tidak lagi diperkenankan menyediakan jajanan atau bingkisan pada hari ketiga.

Sementara itu, pada hari ketujuh, biaya konsumsi dibatasi maksimal Rp5.000.

Tradisi menyediakan rokok bagi pelayat juga dihapus sepenuhnya sebagai bagian dari upaya menyederhanakan pelaksanaan takziyah.

Selain itu, bentuk sedekah seperti mi instan atau minuman diminta untuk tidak diberi label nama guna menjaga nilai keikhlasan.

Aturan ini juga dilengkapi dengan sanksi, di mana bingkisan yang tidak sesuai kesepakatan tidak diperbolehkan untuk dibagikan.

Masyarakat setempat kini mendorong pergeseran dari budaya jamuan menuju amal jariyah yang lebih bermanfaat dalam jangka panjang.

Penggunaan dana diarahkan untuk kegiatan seperti pembangunan masjid atau mushola, wakaf Al-Qur’an, penyediaan air bersih, hingga dukungan bagi TPQ dan pesantren.

Langkah ini dinilai lebih selaras dengan nilai keagamaan karena menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Tags: amal jariyahbudayaewuh pakewuhjeparamasyarakatMetapos.idtakziyahTradisi
Previous Post

Iran Tetap Siap Tampil di Piala Dunia 2026 Meski Isu Diganti Italia

Next Post

MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar

Related Posts

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung 14 Hari, Pengendara Diminta Lebih Tertib
Nasional

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung 14 Hari, Pengendara Diminta Lebih Tertib

8 June 2026
RUU Polri 2026: Pemerintah Usulkan Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
Nasional

RUU Polri 2026: Pemerintah Usulkan Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

8 June 2026
Masuk Jajaran Pimpinan BGN, Mayjen Trenggono Tinggalkan Dinas Militer
Nasional

Masuk Jajaran Pimpinan BGN, Mayjen Trenggono Tinggalkan Dinas Militer

8 June 2026
Arkeolog Temukan Madu Purba yang Tetap Awet Selama Ribuan Tahun
Nasional

Arkeolog Temukan Madu Purba yang Tetap Awet Selama Ribuan Tahun

8 June 2026
Prabowo Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN dan Said Iqbal pada 8 Juni 2026
Nasional

Prabowo Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN dan Said Iqbal pada 8 Juni 2026

8 June 2026
Nasional

Istana Buka Suara soal Isu Ganti Menkeu 2026, Prasetyo: Tidak Ada Rencana

8 June 2026
Next Post
MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar

MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini