Metapos.id, Jakarta – Polda Maluku menetapkan dua laki-laki berinisial HR (28) dan FU (39) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei (59).
Keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik menggelar perkara pada Senin malam (20/4). Sebelum status tersebut diumumkan, keduanya lebih dahulu menjalani pemeriksaan tambahan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara tersebut, HR dan FU dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti keduanya yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sebelum resmi menjadi tersangka, HR dan FU dipindahkan dari Maluku Tenggara ke Ambon dengan pengawalan ketat aparat keamanan bersenjata lengkap. Sesampainya di Ambon, keduanya langsung dibawa ke Markas Polda Maluku.
Aksi penikaman itu terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4), sesaat setelah korban tiba menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Pattimura.
Ketika berada di area pintu keluar bandara bersama keluarga, korban tiba-tiba diserang seorang pria yang memakai jaket merah dan masker. Pelaku lalu menikam korban beberapa kali hingga mengalami luka berat.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke ruang tunggu bandara, namun akhirnya terjatuh akibat kehabisan darah. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami empat luka tusuk di bagian leher, dada sebelah kanan dan kiri, serta luka yang menembus hingga tulang belakang.







