Wednesday, July 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
14 April 2026
in Ekbis
Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

Metapos.id, Jakarta – Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar. Putusan ini terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan batas bunga pinjaman.

Namun, keputusan tersebut memicu kontroversi di industri. Oleh karena itu, Infobank Digital menggelar talkshow pada Selasa (14/4/2026).

BACA JUGA

Jepang Catat 5.346 Kebangkrutan Perusahaan, Beban Utang Meningkat

Produksi Rokok Indonesia Naik Tajam di Juni 2026, Ini Penyebabnya

Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi tersebut, termasuk DPR, akademisi, dan pelaku industri. Mereka membahas dampak keputusan KPPU terhadap ekosistem fintech.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai polemik ini terjadi karena kekosongan regulasi. Selain itu, DPR saat ini tengah menggodok revisi UU No. 5 Tahun 1999.

Menurutnya, regulasi dibutuhkan untuk menciptakan persaingan yang sehat. Di sisi lain, ia juga menyoroti keterbatasan kelembagaan KPPU.

Sementara itu, akademisi FH UI, Ditha Wiradiputra, menilai putusan KPPU belum didukung bukti kuat. Ia menyebut aturan batas bunga justru dibuat untuk melindungi konsumen.

Selain itu, ekonom Celios, Nailul Huda, menilai kebijakan ini berpotensi berdampak pada inklusi keuangan. Menurutnya, larangan pengaturan bunga dapat mempersempit akses masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan kebijakan bunga mengikuti arahan OJK. Karena itu, pelaku pindar sepakat mengajukan banding dan meminta kejelasan hukum.

Tags: Afpidenda kppudpr kppufintech lendingindustri pindarkppu pindarMetapos.id
Previous Post

Cerita di Balik Bayi 1,5 Tahun Hipotermia di Gunung Ungaran

Next Post

Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Related Posts

Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Ekbis

Jepang Catat 5.346 Kebangkrutan Perusahaan, Beban Utang Meningkat

13 July 2026
Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Ekbis

Produksi Rokok Indonesia Naik Tajam di Juni 2026, Ini Penyebabnya

13 July 2026
Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Ekbis

Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

13 July 2026
Takeda Gandeng Pemerintah RI Bangun Industri Plasma dan Obat Derivat Plasma
Ekbis

Takeda Gandeng Pemerintah RI Bangun Industri Plasma dan Obat Derivat Plasma

13 July 2026
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Pacu Transformasi Demi Dukung Swasembada Pangan
Ekbis

HUT ke-54, Petrokimia Gresik Pacu Transformasi Demi Dukung Swasembada Pangan

11 July 2026
KPEI Paparkan Arah Strategis 2026–2030, Perkuat Peran di Pasar Keuangan
Ekbis

KPEI Paparkan Arah Strategis 2026–2030, Perkuat Peran di Pasar Keuangan

10 July 2026
Next Post
Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini