Tuesday, October 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
14 April 2026
in Ekbis
Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

Metapos.id, Jakarta – Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar. Putusan ini terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan batas bunga pinjaman.

Namun, keputusan tersebut memicu kontroversi di industri. Oleh karena itu, Infobank Digital menggelar talkshow pada Selasa (14/4/2026).

BACA JUGA

Prudential Syariah Perkuat Literasi Keuangan di Aceh

BEI dan KSEI Perluas Transparansi Kepemilikan Saham

Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi tersebut, termasuk DPR, akademisi, dan pelaku industri. Mereka membahas dampak keputusan KPPU terhadap ekosistem fintech.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai polemik ini terjadi karena kekosongan regulasi. Selain itu, DPR saat ini tengah menggodok revisi UU No. 5 Tahun 1999.

Menurutnya, regulasi dibutuhkan untuk menciptakan persaingan yang sehat. Di sisi lain, ia juga menyoroti keterbatasan kelembagaan KPPU.

Sementara itu, akademisi FH UI, Ditha Wiradiputra, menilai putusan KPPU belum didukung bukti kuat. Ia menyebut aturan batas bunga justru dibuat untuk melindungi konsumen.

Selain itu, ekonom Celios, Nailul Huda, menilai kebijakan ini berpotensi berdampak pada inklusi keuangan. Menurutnya, larangan pengaturan bunga dapat mempersempit akses masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan kebijakan bunga mengikuti arahan OJK. Karena itu, pelaku pindar sepakat mengajukan banding dan meminta kejelasan hukum.

Tags: Afpidenda kppudpr kppufintech lendingindustri pindarkppu pindarMetapos.id
Previous Post

Cerita di Balik Bayi 1,5 Tahun Hipotermia di Gunung Ungaran

Next Post

Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Related Posts

Prudential Syariah dan OJK menggelar SYAFIF di Aceh pada 9–11 Oktober 2026 untuk memperkuat literasi keuangan syariah dan membuka peluang bagi UMKM.
Ekbis

Prudential Syariah Perkuat Literasi Keuangan di Aceh

13 October 2026
BEI dan KSEI Perluas Transparansi Kepemilikan Saham
Ekbis

BEI dan KSEI Perluas Transparansi Kepemilikan Saham

9 October 2026
GAPKI Gelar IPOC 2026, Perkuat Peran Sawit bagi Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi di Tengah Gejolak Global
Ekbis

GAPKI Gelar IPOC 2026, Perkuat Peran Sawit bagi Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi di Tengah Gejolak Global

9 October 2026
Penjualan kendaraan BBM di Australia turun 36,2 persen pada September 2026, sementara mobil listrik dan plug-in hybrid mencatat pertumbuhan pesat.
Ekbis

Mobil Listrik Makin Laris, Kendaraan BBM Australia Turun

9 October 2026
OJK Ungkap Dugaan Pidana Perbankan di Mandiri Taspen Purwokerto
Ekbis

OJK Ungkap Dugaan Pidana Perbankan di Mandiri Taspen Purwokerto

8 October 2026
Sejumlah miliarder dunia ternyata tidak menyelesaikan pendidikan tinggi, tetapi berhasil membangun bisnis dengan kekayaan hingga ribuan triliun rupiah.
Ekbis

Putus Kuliah, 10 Miliarder Ini Tajir Melintir

8 October 2026
Next Post
Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini