Metapos.id, Jakarta — Polisi menangkap dua pria asal Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, karena mencuri seekor komodo. Mereka kemudian menjual satwa dilindungi itu ke Surabaya.
Namun, aparat menggagalkan rencana penyelundupan komodo tersebut ke Thailand. Dalam hal ini, Polda Jawa Timur lebih dulu mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, pelaku menangkap komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kawasan itu dikenal sebagai salah satu habitat komodo di luar Taman Nasional Komodo.
Selain itu, Balai Besar KSDA NTT mengawasi area tersebut. Meski begitu, pelaku sempat merusak sistem keamanan sebelum beraksi.
Mereka mencabut salah satu kamera CCTV di lokasi. Aksi pencurian itu terjadi pada tahun 2025.
Setelahnya, pelaku menjual komodo kepada penadah berinisial R di Surabaya. Mereka membanderol harga hanya Rp5 juta.
Penadah tersebut berasal dari Reo, Manggarai. Kini, ia tinggal di Surabaya dan diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa.
Selanjutnya, pelaku mengirim komodo melalui jalur laut menuju Surabaya. Setelah itu, mereka merencanakan penyelundupan ke Thailand.
Namun demikian, polisi berhasil menggagalkan upaya tersebut. Polda Jawa Timur kemudian berkoordinasi dengan Polres Manggarai Timur.
Akhirnya, polisi menangkap dua pelaku, yakni Ruslan dan Junaidin Yusuf (30). Saat ini, keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya perdagangan satwa liar. Oleh karena itu, aparat kini meningkatkan pengawasan di habitat komodo.













