Metapos.id, Jakarta – Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah. Pemerintah terus mendorong kebijakan ini untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bisa menikmati berbagai keringanan. Mereka tidak dikenai denda, bahkan sebagian tunggakan pajak juga dihapus.
Saat ini, hanya dua provinsi yang masih membuka program ini. Kedua wilayah tersebut adalah Aceh dan Sulawesi Tenggara.
Di Aceh, pemerintah daerah memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 April 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa melunasi pajak tanpa terkena denda keterlambatan. Selain itu, pemerintah aktif melakukan sosialisasi agar lebih banyak warga memanfaatkan kesempatan ini.
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Mereka harus membawa KTP, STNK asli atau surat kehilangan, serta dokumen pendukung lainnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyasar pelajar dan mahasiswa. Program ini bertujuan untuk meringankan beban generasi muda.
Program tersebut berlaku hingga April 2026. Aturannya tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga menghapus denda serta tunggakan pajak hingga tahun 2024. Dengan begitu, masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.
Namun, peserta tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka wajib membawa KTP, STNK atas nama pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.
Jika data kepemilikan belum sesuai, peserta harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu. Mereka juga perlu menunjukkan bukti sebagai pelajar atau mahasiswa.
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat segera merapikan administrasi kendaraan.
Di sisi lain, tingkat kepatuhan pajak juga diharapkan terus meningkat.














