Thursday, October 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 April 2026
in Nasional
April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

Metapos.id, Jakarta – Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah. Pemerintah terus mendorong kebijakan ini untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bisa menikmati berbagai keringanan. Mereka tidak dikenai denda, bahkan sebagian tunggakan pajak juga dihapus.

BACA JUGA

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

Saat ini, hanya dua provinsi yang masih membuka program ini. Kedua wilayah tersebut adalah Aceh dan Sulawesi Tenggara.

Di Aceh, pemerintah daerah memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 April 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa melunasi pajak tanpa terkena denda keterlambatan. Selain itu, pemerintah aktif melakukan sosialisasi agar lebih banyak warga memanfaatkan kesempatan ini.

Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Mereka harus membawa KTP, STNK asli atau surat kehilangan, serta dokumen pendukung lainnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyasar pelajar dan mahasiswa. Program ini bertujuan untuk meringankan beban generasi muda.

Program tersebut berlaku hingga April 2026. Aturannya tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Selain itu, pemerintah juga menghapus denda serta tunggakan pajak hingga tahun 2024. Dengan begitu, masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.

Namun, peserta tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka wajib membawa KTP, STNK atas nama pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.

Jika data kepemilikan belum sesuai, peserta harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu. Mereka juga perlu menunjukkan bukti sebagai pelajar atau mahasiswa.

Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat segera merapikan administrasi kendaraan.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan pajak juga diharapkan terus meningkat.

Tags: KendaraanmendorongmeningkatkanMetapos.idpemutihan pajakwajib pajak.
Previous Post

Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman

Next Post

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

Related Posts

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi
Nasional

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi

8 October 2026
PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi
Nasional

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

8 October 2026
Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron
Nasional

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron

8 October 2026
Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak
Nasional

Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak

8 October 2026
Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol
Nasional

Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol

8 October 2026
Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran
Nasional

Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran

8 October 2026
Next Post
Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini