Saturday, October 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

ASN Liburan Saat WFH Bisa Dipecat, Mensos Tegaskan Aturan 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 April 2026
in Nasional
ASN Liburan Saat WFH Bisa Dipecat, Mensos Tegaskan Aturan 2026

Metapos.id, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan Work From Home (WFH). Ia bahkan membuka kemungkinan pemecatan.

Ia menjelaskan bahwa sanksi akan mengikuti aturan yang berlaku. Selain itu, hukuman bisa berupa teguran tertulis hingga penurunan pangkat.

BACA JUGA

Dari Guru yang Sama, Lahir Tiga Ideologi Berbeda

Balai Kota Jakarta Dibuka untuk Publik Lewat Program Namu Balai Kota

Namun, ia menegaskan pelanggaran berat dapat berujung pemecatan. Terutama jika ASN terbukti menyalahgunakan WFH untuk liburan.

Sementara itu, Kementerian Sosial telah menyiapkan sistem pengawasan digital. ASN wajib melakukan absensi pagi dan sore melalui aplikasi resmi.

Selain itu, mereka juga harus mengisi laporan kerja harian. Sistem ini memuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang harus diperbarui secara berkala.

Dengan sistem tersebut, pimpinan dapat memantau aktivitas kerja ASN. Bahkan, lokasi kerja juga bisa terdeteksi jika tidak sesuai aturan.

Karena itu, Mensos mengingatkan seluruh pegawai untuk disiplin. Ia menegaskan bahwa WFH berarti bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain.

Ke depan, pemerintah juga akan menerbitkan surat edaran resmi. Aturan ini diharapkan memperjelas pelaksanaan WFH setiap pekan.

Tags: ASNmenegaskanMensosmenyalahgunakanMetapos.idpemecatansanksi tegasWfh
Previous Post

Jumat Agung 2026: Penghayatan Pemeran Jalan Salib Sentuh Hati Umat

Next Post

Sistem Rantai Dingin Disarankan Ahli untuk Dukung Program MBG

Related Posts

Dari Guru yang Sama, Lahir Tiga Ideologi Berbeda
Nasional

Dari Guru yang Sama, Lahir Tiga Ideologi Berbeda

3 October 2026
Balai Kota Jakarta Dibuka untuk Publik Lewat Program Namu Balai Kota
Nasional

Balai Kota Jakarta Dibuka untuk Publik Lewat Program Namu Balai Kota

2 October 2026
Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Suyudi
Nasional

Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Suyudi

2 October 2026
Prabowo Angkat 26 Wantimpres, Sejumlah Tokoh Agama Masuk
Nasional

Prabowo Angkat 26 Wantimpres, Sejumlah Tokoh Agama Masuk

2 October 2026
Klaster Mewah Cibinong Rata, Ombudsman Bicara Potensi Hilangnya Barbuk
Nasional

Klaster Mewah Cibinong Rata, Ombudsman Bicara Potensi Hilangnya Barbuk

2 October 2026
Pergantian Kapolri, Sertijab Listyo Sigit ke Suyudi Digelar Hari Ini
Nasional

Pergantian Kapolri, Sertijab Listyo Sigit ke Suyudi Digelar Hari Ini

2 October 2026
Next Post
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa

Sistem Rantai Dingin Disarankan Ahli untuk Dukung Program MBG

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini