Saturday, July 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

ASN Liburan Saat WFH Bisa Dipecat, Mensos Tegaskan Aturan 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 April 2026
in Nasional
ASN Liburan Saat WFH Bisa Dipecat, Mensos Tegaskan Aturan 2026

Metapos.id, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan Work From Home (WFH). Ia bahkan membuka kemungkinan pemecatan.

Ia menjelaskan bahwa sanksi akan mengikuti aturan yang berlaku. Selain itu, hukuman bisa berupa teguran tertulis hingga penurunan pangkat.

BACA JUGA

Gagal Ujian SIM? Masih Bisa Mengulang, Ini Batas Kesempatan yang Diizinkan

Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan

Namun, ia menegaskan pelanggaran berat dapat berujung pemecatan. Terutama jika ASN terbukti menyalahgunakan WFH untuk liburan.

Sementara itu, Kementerian Sosial telah menyiapkan sistem pengawasan digital. ASN wajib melakukan absensi pagi dan sore melalui aplikasi resmi.

Selain itu, mereka juga harus mengisi laporan kerja harian. Sistem ini memuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang harus diperbarui secara berkala.

Dengan sistem tersebut, pimpinan dapat memantau aktivitas kerja ASN. Bahkan, lokasi kerja juga bisa terdeteksi jika tidak sesuai aturan.

Karena itu, Mensos mengingatkan seluruh pegawai untuk disiplin. Ia menegaskan bahwa WFH berarti bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain.

Ke depan, pemerintah juga akan menerbitkan surat edaran resmi. Aturan ini diharapkan memperjelas pelaksanaan WFH setiap pekan.

Tags: ASNmenegaskanMensosmenyalahgunakanMetapos.idpemecatansanksi tegasWfh
Previous Post

Jumat Agung 2026: Penghayatan Pemeran Jalan Salib Sentuh Hati Umat

Next Post

Sistem Rantai Dingin Disarankan Ahli untuk Dukung Program MBG

Related Posts

Gagal Ujian SIM? Masih Bisa Mengulang, Ini Batas Kesempatan yang Diizinkan
Nasional

Gagal Ujian SIM? Masih Bisa Mengulang, Ini Batas Kesempatan yang Diizinkan

4 July 2026
Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan
Nasional

Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan

3 July 2026
DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok
Nasional

DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok

3 July 2026
Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal
Nasional

Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal

3 July 2026
Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Badan Geologi Imbau Jauhi Radius 5 Kilometer
Nasional

Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Badan Geologi Imbau Jauhi Radius 5 Kilometer

3 July 2026
Komisi V Minta Aplikator Jaga Tarif Meski Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen
Nasional

Komisi V Minta Aplikator Jaga Tarif Meski Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen

3 July 2026
Next Post
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa

Sistem Rantai Dingin Disarankan Ahli untuk Dukung Program MBG

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini