Tuesday, August 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

ASN Liburan Saat WFH Bisa Dipecat, Mensos Tegaskan Aturan 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 April 2026
in Nasional
ASN Liburan Saat WFH Bisa Dipecat, Mensos Tegaskan Aturan 2026

Metapos.id, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan Work From Home (WFH). Ia bahkan membuka kemungkinan pemecatan.

Ia menjelaskan bahwa sanksi akan mengikuti aturan yang berlaku. Selain itu, hukuman bisa berupa teguran tertulis hingga penurunan pangkat.

BACA JUGA

Cerita Neeltje Deliana Jalankan Tugas sebagai Pembawa Baki di Istana Merdeka

Bromo Masih Dipantau, Kemenhut Cegah Bara Api Kembali Menyala

Namun, ia menegaskan pelanggaran berat dapat berujung pemecatan. Terutama jika ASN terbukti menyalahgunakan WFH untuk liburan.

Sementara itu, Kementerian Sosial telah menyiapkan sistem pengawasan digital. ASN wajib melakukan absensi pagi dan sore melalui aplikasi resmi.

Selain itu, mereka juga harus mengisi laporan kerja harian. Sistem ini memuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang harus diperbarui secara berkala.

Dengan sistem tersebut, pimpinan dapat memantau aktivitas kerja ASN. Bahkan, lokasi kerja juga bisa terdeteksi jika tidak sesuai aturan.

Karena itu, Mensos mengingatkan seluruh pegawai untuk disiplin. Ia menegaskan bahwa WFH berarti bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain.

Ke depan, pemerintah juga akan menerbitkan surat edaran resmi. Aturan ini diharapkan memperjelas pelaksanaan WFH setiap pekan.

Tags: ASNmenegaskanMensosmenyalahgunakanMetapos.idpemecatansanksi tegasWfh
Previous Post

Jumat Agung 2026: Penghayatan Pemeran Jalan Salib Sentuh Hati Umat

Next Post

Sistem Rantai Dingin Disarankan Ahli untuk Dukung Program MBG

Related Posts

Neeltje Deliana Paskibraka Papua
Nasional

Cerita Neeltje Deliana Jalankan Tugas sebagai Pembawa Baki di Istana Merdeka

18 August 2026
Bromo Masih Dipantau, Kemenhut Cegah Bara Api Kembali Menyala
Nasional

Bromo Masih Dipantau, Kemenhut Cegah Bara Api Kembali Menyala

18 August 2026
81 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945
Nasional

Dari Mesir hingga Yaman, Ini 8 Negara Awal yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia

17 August 2026
81 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945
Nasional

81 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945

17 August 2026
Kronologi Peristiwa Rengasdengklok, Desakan Pemuda Jelang Proklamasi
Nasional

Kronologi Peristiwa Rengasdengklok, Desakan Pemuda Jelang Proklamasi

17 August 2026
17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya
Nasional

17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya

16 August 2026
Next Post
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa

Sistem Rantai Dingin Disarankan Ahli untuk Dukung Program MBG

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini