Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan. Hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan.
Pengadilan membacakan putusan pada 1 April 2026. Hakim menilai bukti yang diajukan belum cukup kuat.
Ketua majelis, Yusafrihardi Girsang, menyebut dakwaan tidak memenuhi unsur hukum. Karena itu, majelis langsung membebaskan terdakwa.
Selain itu, hakim memulihkan hak serta nama baik Amsal. Mereka juga meminta pihak terkait mengembalikan reputasinya.
Sebelumnya, jaksa menuduh Amsal melakukan mark-up anggaran proyek. Kasus ini berkaitan dengan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Penyidik kemudian menemukan sejumlah kejanggalan dalam anggaran. Misalnya, ada dugaan item ganda dalam rencana biaya.
Selain itu, auditor melihat perbedaan antara rencana dan pelaksanaan kerja. Mereka juga mencatat pembayaran penuh meski pekerjaan belum sesuai.
Namun, hakim menilai hal tersebut belum cukup membuktikan korupsi. Mereka justru menemukan kelemahan pada kontrak kerja.
Kontrak tersebut hanya mencantumkan nilai total tanpa rincian teknis. Karena itu, hakim meragukan dasar perhitungan audit.
Para saksi, termasuk kepala desa, memperkuat hal tersebut. Mereka menyatakan kontrak tidak memuat standar kerja yang jelas.
Akibatnya, majelis mengabaikan perhitungan kerugian negara. Hakim menilai perhitungan itu tidak memiliki dasar kuat.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta denda dan uang pengganti.
Sementara itu, beberapa tersangka lain masih menjalani proses hukum. Sebagian sudah divonis, namun sebagian lain masih berjalan.
Kasus ini bermula dari proyek video desa pada 2020 hingga 2022. Saat itu, Amsal menawarkan jasa ke sekitar 20 desa.
Ia menetapkan harga sekitar Rp30 juta per proyek. Namun, auditor menilai biaya wajar seharusnya lebih rendah.
Selisih harga tersebut kemudian memicu dugaan korupsi. Meski begitu, pengadilan menilai bukti tidak cukup kuat.














