Metapos.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI mengkaji fenomena nikah beda agama dan sesama jenis WNI di luar negeri yang dinilai menimbulkan persoalan hukum di Indonesia.
Anggota Pansus RUU HPI sekaligus Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa pernikahan WNI di luar negeri dapat diakui di Indonesia selama sah menurut hukum negara setempat. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Perkawinan dan prinsip hukum perdata internasional.
Namun, menurutnya, praktik tersebut memunculkan celah hukum nikah beda agama di Indonesia, karena pernikahan beda agama tidak diakui secara hukum di dalam negeri. Ia menilai ada inkonsistensi ketika pernikahan yang tidak sah di Indonesia justru bisa diakui setelah dilakukan di luar negeri.
Wayan menyebut kondisi ini berpotensi menjadi penyelundupan hukum, karena bertentangan dengan ketertiban umum dan nilai dasar hukum nasional, termasuk norma agama di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan bahwa keabsahan pernikahan harus sesuai agama masing-masing. Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU HPI menegaskan bahwa pernikahan luar negeri hanya dapat diakui jika tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Anggota Pansus lainnya, Soedeson Tandra, turut menyoroti nikah sesama jenis WNI di luar negeri. Ia menyatakan bahwa di Indonesia, pernikahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan norma agama.
Menurutnya, pernikahan sesama jenis tidak sesuai dengan nilai hukum yang berlaku di Indonesia. Meski demikian, aturan pencatatan pernikahan luar negeri dalam jangka waktu tertentu dinilai membuka celah hukum baru, terutama terkait warisan dan adopsi anak.
Sementara itu, Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, menegaskan bahwa pengakuan terhadap tindakan hukum dari luar negeri harus memenuhi prinsip tidak bertentangan dengan ketertiban umum di Indonesia.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mirip dengan pengakuan putusan arbitrase asing, yang hanya dapat diberlakukan jika tidak melanggar hukum dan norma kesusilaan. Karena itu, ia menyarankan agar prinsip ini ditegaskan dalam RUU HPI untuk mencegah konflik hukum di masa depan.














