Wednesday, August 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

TikTok Akan Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Sesuai Aturan Pemerintah

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 March 2026
in Tek & Oto
TikTok Akan Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Sesuai Aturan Pemerintah

Metapos.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok menyatakan kesiapannya untuk menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital dan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

BACA JUGA

Uni Eropa Siapkan 348 Satelit IRIS, Peluncuran Perdana Ditargetkan 2029

Samsung Siapkan Galaxy Tab S12 Series, Ini Bocoran Spesifikasi Terbarunya

Meutya menjelaskan, TikTok masih akan merilis ketentuan lanjutan terkait penggunaan platform bagi kelompok usia 14–15 tahun.

Pemerintah menilai arah kebijakan tersebut sudah mengarah pada kepatuhan, meskipun implementasinya masih memerlukan waktu tambahan.

Di sisi lain, sejumlah platform seperti X dan Bigo Live telah lebih dulu menyesuaikan batas usia pengguna. X menetapkan usia minimum 16 tahun, sedangkan Bigo Live membatasi akses hanya untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas.

Platform Roblox juga menunjukkan respons positif dengan menyiapkan fitur khusus, di mana pengguna di bawah 13 tahun hanya dapat bermain dalam mode offline.

Meski demikian, pemerintah masih menantikan langkah konkret dari platform lain seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads yang hingga kini belum menyatakan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyelenggara platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

Tags: akunbertahapKomdigimenonaktifkanmenyatakanMetapos.idMeutya Hafid
Previous Post

Di Tengah Berbagai Tantangan, BUMA International Group Tetap Catat Tren Pemulihan Kinerja di FY2025

Next Post

Indonesia melaju ke final FIFA Series

Related Posts

konstelasi satelit IRIS Uni Eropa
Tek & Oto

Uni Eropa Siapkan 348 Satelit IRIS, Peluncuran Perdana Ditargetkan 2029

10 August 2026
Galaxy Tab S12 dan S12 Ultra
Tek & Oto

Samsung Siapkan Galaxy Tab S12 Series, Ini Bocoran Spesifikasi Terbarunya

10 August 2026
Bulan Makin Jauh dari Bumi, Apa yang Akan Terjadi?
Tek & Oto

Bulan Makin Jauh dari Bumi, Apa yang Akan Terjadi?

8 August 2026
kayu fosil 300 juta tahun
Tek & Oto

Peneliti Temukan Kayu Purba Berusia 300 Juta Tahun, Ini Faktanya

7 August 2026
Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra
Tek & Oto

Penjualan Galaxy Z Fold 8 Ultra Dimulai, Pre-order Tembus Rekor Baru

7 August 2026
Telkomsel Braze AI
Tek & Oto

Telkomsel Gandeng Braze, Hadirkan Interaksi Pelanggan Real-Time Berbasis AI

7 August 2026
Next Post
Indonesia melaju ke final FIFA Series

Indonesia melaju ke final FIFA Series

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini