Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai sesuatu yang tidak biasa.
Ia menyoroti perubahan status penahanan Yaqut yang awalnya berada di rumah tahanan KPK, kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran 2026, sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke rutan.
Menurutnya, pola penanganan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya di KPK.
Meski begitu, Rudianto tetap mengapresiasi keputusan KPK yang mengembalikan Yaqut ke rutan. Ia menilai langkah tersebut sesuai dengan aspirasi publik yang sebelumnya menolak pengalihan status penahanan tersebut.
Ia juga menekankan bahwa keputusan ini penting untuk menjaga integritas dan wibawa KPK sebagai lembaga penegak hukum. Dengan langkah tersebut, ia berharap polemik yang sempat berkembang di masyarakat bisa segera mereda.
Lebih lanjut, Rudianto mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang karena berpotensi menjadi preseden buruk. Ia menilai tindakan KPK yang menetapkan sekaligus mengubah status penahanan sendiri tidak sesuai dengan praktik yang lazim.
Menurutnya, dalam prosedur hukum yang umum, perubahan status penahanan biasanya dilakukan oleh penuntut umum atau hakim dalam persidangan, bukan oleh penyidik yang sama.
Rudianto juga menilai bahwa pengalihan menjadi tahanan rumah berbeda dengan pembantaran yang dilakukan karena alasan kesehatan. Ia menambahkan, kondisi tersebut memunculkan anggapan di masyarakat bahwa Yaqut mendapatkan perlakuan istimewa.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut memicu harapan dari tahanan lain untuk memperoleh perlakuan serupa.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya konsistensi KPK dalam menangani perkara korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.
Ia berharap keputusan untuk mengembalikan Yaqut ke rutan dapat mengakhiri polemik sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.














