Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran kementerian terkait untuk memastikan penyaluran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 dapat diterima para pekerja tepat waktu.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat kabinet yang membahas kesiapan pemerintah menjelang Lebaran di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3). Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga mengarahkan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Investasi untuk mengawasi proses pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah, agar pencairannya tidak mengalami keterlambatan.
Sesuai ketentuan pemerintah, perusahaan diwajibkan membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7.
Di sisi lain, pemerintah turut menetapkan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi transportasi daring pada Lebaran 2026 dengan nominal berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta per orang.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja di sektor ekonomi digital yang berperan dalam menunjang mobilitas masyarakat.
Presiden berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan baik sehingga bonus hari raya benar-benar diterima oleh para pengemudi transportasi daring sesuai yang telah ditetapkan.











