Metapos.id, Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dengan cara memaksa. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan jika terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari praktik yang merugikan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan hotline Polri di nomor 110 untuk melaporkan kejadian serupa. Ia menjelaskan bahwa kepolisian akan mengedepankan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada pihak yang meminta THR agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan.
Menurut Johnny, pemberian bantuan pada dasarnya merupakan bentuk kerelaan dari pihak yang memberi. Namun apabila permintaan dilakukan dengan cara menekan atau mengganggu pihak lain, maka aparat kepolisian dapat mengambil langkah penanganan.
Ia juga menambahkan, jika praktik tersebut dilakukan secara terorganisir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan Polri akan menempuh jalur hukum sebagai langkah penegakan aturan.














