Saturday, June 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ormas Meminta THR Secara Paksa, Polri Siap Lakukan Penindakan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 March 2026
in Nasional
Ormas Meminta THR Secara Paksa, Polri Siap Lakukan Penindakan

Metapos.id, Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dengan cara memaksa. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan jika terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari praktik yang merugikan.

BACA JUGA

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan hotline Polri di nomor 110 untuk melaporkan kejadian serupa. Ia menjelaskan bahwa kepolisian akan mengedepankan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada pihak yang meminta THR agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan.

Menurut Johnny, pemberian bantuan pada dasarnya merupakan bentuk kerelaan dari pihak yang memberi. Namun apabila permintaan dilakukan dengan cara menekan atau mengganggu pihak lain, maka aparat kepolisian dapat mengambil langkah penanganan.

Ia juga menambahkan, jika praktik tersebut dilakukan secara terorganisir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan Polri akan menempuh jalur hukum sebagai langkah penegakan aturan.

Tags: Dedi PrasetyomasyarakatmelaporkanmengimbauMetapos.idOrmasPelaku usahaTHRWakapolri
Previous Post

Puncak Pergerakan Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diperkirakan Terbagi dalam Dua Gelombang

Next Post

Viral Lele Mentah di Menu MBG Ditolak SMAN 2 Pamekasan, Ini Penjelasan BGN

Related Posts

Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Penyumbang Pengangguran Terbesar
Nasional

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

13 June 2026
Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum
Nasional

Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum

12 June 2026
Traveloka Hadirkan Promo Schooliday Sale untuk Liburan Keluarga Lebih Hemat
Nasional

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Pengendara Diminta Hindari Sudirman-Thamrin

12 June 2026
Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya
Nasional

Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya

11 June 2026
Prasetyo Hadi Sebut Anggaran MBG Berpotensi Dikurangi
Nasional

Prasetyo Hadi Sebut Anggaran MBG Berpotensi Dikurangi

11 June 2026
Teddy Ungkap Rencana Pertemuan Jusuf Kalla dan Prabowo
Nasional

Teddy Ungkap Rencana Pertemuan Jusuf Kalla dan Prabowo

11 June 2026
Next Post
Viral Lele Mentah di Menu MBG Ditolak SMAN 2 Pamekasan, Ini Penjelasan BGN

Viral Lele Mentah di Menu MBG Ditolak SMAN 2 Pamekasan, Ini Penjelasan BGN

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini