• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 March 2026
in Hukum & Kriminal
Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan klarifikasi terkait isu lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun yang disebut muncul dalam dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dalam persidangan itu, Nadiem menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai lonjakan penghasilan tersebut merupakan kesalahan dalam membaca data SPT.

Menurutnya, angka sekitar Rp5,2 triliun yang tercantum dalam dokumen pajak bukanlah penghasilan yang diterima pada tahun tertentu, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.

Ia menjelaskan bahwa saham tersebut berasal dari kepemilikannya di perusahaan teknologi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang kemudian menjadi bagian dari GoTo.

Nilai tersebut muncul dalam laporan pajak karena adanya kewajiban pembayaran pajak saat perusahaan melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Dalam aturan tersebut, pemegang saham diwajibkan membayar pajak sebesar 0,5 persen dari total nilai saham berdasarkan harga IPO.

Nadiem menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pengeluaran untuk kewajiban pajak, bukan pendapatan yang diterimanya. Ia juga menyebut bahwa kewajiban serupa berlaku bagi ratusan pemegang saham lainnya.

Selain itu, ia membantah adanya penjualan saham pada tahun 2022. Menurutnya, aturan dari Bursa Efek Indonesia melarang pemegang saham awal menjual saham dalam jangka waktu tertentu setelah IPO, sehingga penjualan saham pada periode tersebut tidak memungkinkan.

Terkait isu lain yang menyebut adanya angka Rp809 miliar dalam SPT, Nadiem juga menegaskan bahwa nilai tersebut tidak pernah tercantum dalam dokumen pajaknya.

Ia memastikan bahwa seluruh aset yang dimilikinya telah dilaporkan secara transparan baik dalam SPT maupun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari pihak distributor dan vendor terkait pengadaan Chromebook. Berdasarkan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim, tidak ditemukan adanya hubungan langsung maupun keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan tersebut.

Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem menilai bahwa kesaksian dari para distributor dan vendor tersebut tidak berkaitan langsung dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: ChromebookKasus korupsiMetapos.idNadiem Makarimsurat pemberitahuan tahunan
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

KBI Perkuat Sosialisasi Is-Ware Next Gen Jelang Musim Panen 2026

KBI Perkuat Sosialisasi Is-Ware Next Gen Jelang Musim Panen 2026

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), anggota holding BUMN Danareksa, terus memperkuat perannya dalam mendukung swasembada pangan nasional...

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan fitur mode syariah pada aplikasi IDX Mobile sebagai upaya memperluas akses...

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Ada

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Ada

by Taufik Hidayat
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal 1 Syawal 1447 Hijriah...

Pemahaman dan Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M

Pemahaman dan Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M

by Taufik Hidayat
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, selama bulan...

Next Post
Bank Syariah Nasional Sponsor Utama Persiraja

Bank Syariah Nasional Sponsor Utama Persiraja

Recommended.

Kemenperin Apresiasi Panasonic Ekspor AC Perdana ke Vietnam

Pemanfaatan Sagu Nasional Masih Rendah, Kemenperin Dorong Hilirisasi melalui Cara Ini

3 October 2024
Aliansi Driver Online Indonesia Gelar Aksi Damai Nasional pada 20 Mei 2025

Aliansi Driver Online Indonesia Gelar Aksi Damai Nasional pada 20 Mei 2025

15 May 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini