Sunday, July 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 March 2026
in Hukum & Kriminal
Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan klarifikasi terkait isu lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun yang disebut muncul dalam dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dalam persidangan itu, Nadiem menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai lonjakan penghasilan tersebut merupakan kesalahan dalam membaca data SPT.

BACA JUGA

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

Menurutnya, angka sekitar Rp5,2 triliun yang tercantum dalam dokumen pajak bukanlah penghasilan yang diterima pada tahun tertentu, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.

Ia menjelaskan bahwa saham tersebut berasal dari kepemilikannya di perusahaan teknologi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang kemudian menjadi bagian dari GoTo.

Nilai tersebut muncul dalam laporan pajak karena adanya kewajiban pembayaran pajak saat perusahaan melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Dalam aturan tersebut, pemegang saham diwajibkan membayar pajak sebesar 0,5 persen dari total nilai saham berdasarkan harga IPO.

Nadiem menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pengeluaran untuk kewajiban pajak, bukan pendapatan yang diterimanya. Ia juga menyebut bahwa kewajiban serupa berlaku bagi ratusan pemegang saham lainnya.

Selain itu, ia membantah adanya penjualan saham pada tahun 2022. Menurutnya, aturan dari Bursa Efek Indonesia melarang pemegang saham awal menjual saham dalam jangka waktu tertentu setelah IPO, sehingga penjualan saham pada periode tersebut tidak memungkinkan.

Terkait isu lain yang menyebut adanya angka Rp809 miliar dalam SPT, Nadiem juga menegaskan bahwa nilai tersebut tidak pernah tercantum dalam dokumen pajaknya.

Ia memastikan bahwa seluruh aset yang dimilikinya telah dilaporkan secara transparan baik dalam SPT maupun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari pihak distributor dan vendor terkait pengadaan Chromebook. Berdasarkan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim, tidak ditemukan adanya hubungan langsung maupun keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan tersebut.

Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem menilai bahwa kesaksian dari para distributor dan vendor tersebut tidak berkaitan langsung dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.

Tags: ChromebookKasus korupsiMetapos.idNadiem Makarimsurat pemberitahuan tahunan
Previous Post

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

Next Post

Bank Syariah Nasional Sponsor Utama Persiraja

Related Posts

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku
Hukum & Kriminal

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku

25 July 2026
Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

22 July 2026
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Pengusutan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru

22 July 2026
Rayakan 26 Tahun, Hukumonline Dorong Transformasi Layanan Hukum Berbasis AI
Hukum & Kriminal

Rayakan 26 Tahun, Hukumonline Dorong Transformasi Layanan Hukum Berbasis AI

15 July 2026
Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan
Hukum & Kriminal

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan

7 July 2026
Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap
Hukum & Kriminal

Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap

6 July 2026
Next Post
Bank Syariah Nasional Sponsor Utama Persiraja

Bank Syariah Nasional Sponsor Utama Persiraja

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini