Metapos.id, Jakarta – Pemerintah resmi menggelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 26 Februari 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap dan menyasar PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pembayaran THR tahun ini diberikan secara penuh tanpa pemotongan.
Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, tepatnya sekitar Juni. THR diberikan menjelang Hari Raya sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan belanja pegawai dan pensiunan.
Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, Rp22,2 triliun dialokasikan bagi 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, serta Rp12,7 triliun bagi 3,8 juta pensiunan.
Pemerintah berharap pencairan THR ini mampu menjaga daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi rumah tangga, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang perayaan Idul Fitri 2026.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi para aparatur negara dalam menyambut hari raya.













