• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Uji Materi Pasal Demo KUHP, Pidana Hanya Berlaku Jika Timbulkan Keonaran

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 March 2026
in Nasional
MK Tolak Uji Materi Pasal Demo KUHP, Pidana Hanya Berlaku Jika Timbulkan Keonaran
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil yang diajukan 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusan, MK menyatakan seluruh permohonan para pemohon tidak dapat dikabulkan. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur larangan penyampaian pendapat di muka umum, melainkan mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan disertai dampak gangguan terhadap kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

MK menjelaskan bahwa ketentuan pidana dalam pasal tersebut bersifat kumulatif, sehingga sanksi hanya dapat dijatuhkan apabila dua unsur terpenuhi secara bersamaan, yakni tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang, termasuk Polri, serta timbulnya gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.

Sebaliknya, apabila aksi demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan namun tidak menimbulkan gangguan, maka tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Begitu pula jika telah dilakukan pemberitahuan tetapi terjadi gangguan, pelaku tidak serta-merta dapat dijerat Pasal 256 KUHP.

MK juga menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan kebebasan berpendapat, melainkan sebagai mekanisme pencegahan konflik dan upaya menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 256 KUHP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat dan meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Namun, seluruh dalil permohonan tersebut ditolak oleh MK.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: diajukanketertiban umumKUHPmahasiswa hukumMetapos.idMKpemberitahuanpermohonan uji materiilSuhartoyo
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Tinggal Mudik Tanpa Waswas, Motor Kini Bisa Dititipkan di Kantor Polisi

Tinggal Mudik Tanpa Waswas, Motor Kini Bisa Dititipkan di Kantor Polisi

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos id, Jakarta - Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 kini dapat merasa lebih tenang. Kepolisian Republik Indonesia...

Mengenang Try Sutrisno, Jenderal TNI yang Menapaki Jalan dari Revolusi ke Istana

IHSG Anjlok Lebih dari 2%, Emiten Energi Malah Bersinar

by Desti Dwi Natasya
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sejumlah saham sektor minyak dan gas (migas) mencatatkan penguatan signifikan pada perdagangan Senin pagi, meski Indeks Harga...

Mengenang Try Sutrisno, Jenderal TNI yang Menapaki Jalan dari Revolusi ke Istana

Mengenal 7 Putra-Putri Try Sutrisno, Wapres ke-6 RI yang Wafat 2 Maret 2026

by metaposmedia
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Indonesia berduka atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di...

Puncak Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terjadi Petang Ini, Terlihat di Seluruh Indonesia

Puncak Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terjadi Petang Ini, Terlihat di Seluruh Indonesia

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Fenomena Gerhana Bulan Total (GBT) yang dapat disaksikan dari wilayah Indonesia dipastikan mencapai puncaknya pada Selasa, 3...

Next Post
Gencar Bangun Ekostem Syariah, BSN Kolaborasi Dukung Jaringan AA Gym

Gencar Bangun Ekostem Syariah, BSN Kolaborasi Dukung Jaringan AA Gym

Recommended.

Kegiatan Belajar di Aceh Tamiang Kembali Dilaksanakan Meski Sekolah Masih Terdampak Bencana

Kegiatan Belajar di Aceh Tamiang Kembali Dilaksanakan Meski Sekolah Masih Terdampak Bencana

6 January 2026
Didukung Mayoritas Cabor, Hidayat Humaid Daftar Lagi Jadi Calon Ketum KONI DKI 2026–2030

Didukung Mayoritas Cabor, Hidayat Humaid Daftar Lagi Jadi Calon Ketum KONI DKI 2026–2030

2 January 2026

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini