Monday, April 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Nasional

Pendaftaran Komcad ASN, Kemhan: Tidak Ada Unsur Pemaksaan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 February 2026
in Nasional
Pendaftaran Komcad ASN, Kemhan: Tidak Ada Unsur Pemaksaan

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa pendaftaran 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (Komcad) dilakukan tanpa paksaan.

Seluruh ASN yang terlibat mengikuti program tersebut secara sukarela dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA

Batas Puasa Syawal 2026 Jatuh 18 April, Ini Penjelasannya

Pendaftaran SNBT 2026 Berlangsung, Catat Jadwal dan Tahapannya

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa mekanisme rekrutmen Komcad mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), yang secara tegas mengatur prinsip keikutsertaan secara sukarela.

Ia menambahkan, proses saat ini masih berada pada tahap registrasi dan pendaftaran, dengan menjunjung tinggi prinsip tanpa kewajiban, tekanan, maupun bentuk pemaksaan terhadap ASN di lingkungan kementerian dan lembaga.

Dalam pelaksanaannya, Kemhan hanya menetapkan kuota peserta dari setiap instansi berdasarkan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki. Penetapan kuota dilakukan secara proporsional sehingga setiap kementerian dan lembaga memperoleh alokasi berbeda sesuai kapasitas pegawainya.

Meski berbasis kuota, seluruh peserta tetap harus melalui tahapan seleksi administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Proses ini bertujuan memastikan kondisi fisik peserta layak serta mampu mengikuti pelatihan Komcad secara optimal. Penentuan peserta, baik laki-laki maupun perempuan, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing instansi.

Rico juga menyampaikan bahwa pelatihan Komcad akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Setiap gelombang akan diikuti oleh 2.000 ASN dengan durasi pelatihan selama satu setengah bulan, yang dilaksanakan secara berurutan dengan skema waktu yang sama.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa 4.000 ASN dari berbagai kementerian dan lembaga di Jakarta akan mengikuti program Komcad sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan negara berbasis sumber daya nasional.

Tags: 4.000 asnASNketentuan hukumKomcadMetapos.idPSDNRico Ricardo Siraitsukarelatanpa paksaan
Previous Post

Sahat Sinaga Peringatkan Krisis Sawit 2030 Jika Tanah Tak Diregenerasi

Next Post

BGN Investigasi Mark Up Bahan Pangan dalam Pelaksanaan Program MBG

Related Posts

Batas Puasa Syawal 2026 Jatuh 18 April, Ini Penjelasannya
Nasional

Batas Puasa Syawal 2026 Jatuh 18 April, Ini Penjelasannya

11 April 2026
Pendaftaran SNBT 2026 Berlangsung, Catat Jadwal dan Tahapannya
Nasional

Pendaftaran SNBT 2026 Berlangsung, Catat Jadwal dan Tahapannya

11 April 2026
Polemik Ijazah, Jokowi Tegaskan Siap Tunjukkan di Pengadilan
Nasional

Polemik Ijazah, Jokowi Tegaskan Siap Tunjukkan di Pengadilan

11 April 2026
IRGC Tetapkan Rute Baru di Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata
Nasional

DPR Pertimbangkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

10 April 2026
Gencatan Senjata Bukan Akhir, Bamsoet Soroti Dampak Konflik Iran–Israel
Nasional

Gencatan Senjata Bukan Akhir, Bamsoet Soroti Dampak Konflik Iran–Israel

10 April 2026
Penggeledahan Kejati DKI di Kementerian PU, 15 Penyidik Turun ke Lapangan
Nasional

Penggeledahan Kejati DKI di Kementerian PU, 15 Penyidik Turun ke Lapangan

9 April 2026
Next Post
BGN Investigasi Mark Up Bahan Pangan dalam Pelaksanaan Program MBG

BGN Investigasi Mark Up Bahan Pangan dalam Pelaksanaan Program MBG

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini