Metapos.id, Jakarta – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan TR (47), ibu tiri dari NS (12), bocah yang meninggal dunia dengan kondisi luka bakar hampir di seluruh tubuhnya.
TR diamankan pada Minggu (22/2/2026) dini hari setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Jampangkulon. Aparat kepolisian menyatakan akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum yang bersangkutan serta mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian korban, yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman air panas.
Sebelum dibawa ke Mapolres Sukabumi, TR membantah tuduhan penganiayaan. Ia menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya, dengan alasan korban sebelumnya didiagnosis mengidap leukemia dan penyakit autoimun. Menurut keterangannya, kondisi luka melepuh pada tubuh korban merupakan dampak dari gangguan kesehatan tersebut.
Namun, keterangan itu tidak sejalan dengan informasi yang disampaikan warga sekitar. Salah seorang tetangga menyebut TR dikenal memiliki sikap keras terhadap anak-anak di lingkungan rumahnya. Sejumlah warga juga mengaku menyaksikan langsung proses pengamanan TR oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, Ketua RW setempat menyampaikan bahwa TR dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci kondisi kehidupan rumah tangga maupun dinamika hubungan pribadi yang bersangkutan di dalam keluarga.













