Metapos.id, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026) malam.
Dalam pembelaannya, Yoki menyinggung perjalanan kariernya selama lebih dari dua dekade di perusahaan pelat merah tersebut. Ia mengaku tak pernah membayangkan pengabdiannya selama 22 tahun harus berujung pada kursi pesakitan.
“Saya telah bekerja di Pertamina selama lebih dari 22 tahun. Memiliki pekerjaan yang baik di sebuah korporasi yang besar agar masa depan saya dan keluarga menjadi lebih baik,” ujar Yoki saat membacakan pledoi.
Ia juga mengungkapkan kegelisahan terdalamnya selama menjalani proses hukum. Bukan semata kehilangan jabatan, melainkan kekhawatiran terpisah dari keluarga serta kehilangan momen berharga bersama istri dan dua anak laki-lakinya.
“Namun ada ketakutan yang jauh lebih dalam dari sekadar kehilangan jabatan, yaitu terpisah dari keluarga. Kehilangan kesempatan membersamai anak-anak, mendidik dan membimbing istri dan dua anak laki-laki saya, serta kehilangan momen-momen berharga ketika mereka tumbuh,” tuturnya.
Yoki turut menyinggung posisinya sebagai satu-satunya anak laki-laki yang tersisa di keluarganya. Kedua orang tuanya kini telah berusia 85 tahun dan 80 tahun. Ia mengaku terbebani jika tak bisa mendampingi mereka di masa tua.
“Kekhawatiran tidak dapat mendampingi mereka di masa senja, tidak dapat memenuhi kewajiban seorang anak untuk merawat dan menjaga orang tuanya, adalah beban batin yang sangat berat bagi saya,” katanya.
Diketahui, Yoki menjabat sebagai Dirut PIS sejak 27 September 2022. Pada periode kepemimpinannya, kinerja keuangan PIS menunjukkan perbaikan. Perusahaan membukukan laba bersih US$ 558,60 juta pada 2024, meningkat 69,31% dibandingkan US$ 329,9 juta pada 2023. Pendapatan juga naik menjadi US$ 3,48 miliar dari sebelumnya US$ 3,33 miliar.
Sebelumnya, Yoki juga pernah menjabat sebagai Direktur Optimasi Produk Kilang di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Terkait perkara ini, terdapat sembilan terdakwa yang diajukan ke persidangan. Untuk enam terdakwa dari klaster PT PPN, PT PIS, dan PT KPI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar. Sebagian besar juga dikenakan tuntutan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Perkara ini mencakup dugaan penyimpangan dari sektor hulu hingga hilir, yang terbagi dalam klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, hingga sewa terminal BBM. Dalam persidangan terungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan sejumlah pejabat Pertamina dalam proses penyewaan kapal pengangkut dan storage BBM.
Negara melalui tuntutan tersebut berupaya mengoptimalkan pemulihan aset setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum yang terjadi.
Adapun daftar tuntutan JPU terhadap sembilan terdakwa antara lain:
Muhammad Kerry Adrianto Riza: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp13,4 triliun (terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian sewa terminal dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara).
Agus Purwono: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
Yoki Firnandi: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
Sani Dinar Saifuddin: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
Gading Ramadhan Joedo: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1,17 triliun.
Dimas Werhaspati: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1 triliun dan US$ 11 juta.
Riva Siahaan: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
Edward Corne: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
Maya Kusmaya: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.












