Wednesday, July 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Skandal Narkotika: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Polri

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 February 2026
in Nasional
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Koper Narkoba

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Putusan itu dihasilkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026). Dalam persidangan tersebut, AKBP Didik dinilai melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencoreng marwah dan integritas institusi kepolisian.

BACA JUGA

Usut Dugaan Suap Bupati Kuansing, KPK Sasar Sejumlah Ruangan DPRD

Dokter Tifa Nantikan Jokowi di Pengadilan, Sebut Hanya Akan Ajukan Tiga Pertanyaan

Sidang etik dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Merdisyam, selaku ketua komisi. Selain sanksi etik, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.

Komisi Kode Etik Polri turut menyimpulkan bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses secara hukum. Barang terlarang tersebut diduga berasal dari jaringan bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Polri kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH, yang secara resmi mengakhiri status keanggotaan Didik di tubuh institusi kepolisian melalui mekanisme sidang etik internal.

Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkoba setelah aparat menemukan sebuah koper berisi narkotika di salah satu rumah di wilayah Tangerang, Banten. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, serta ketamin.

Polri kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pengecualian, termasuk terhadap oknum internal. Institusi kepolisian menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun anggota Polri sendiri.

Tags: AKBP Didik Putra KuncoroKapolres bimamelanggar kode etikMetapos.idpenyalahgunaan narkotikaPolriprofesi kepolisianPTDH
Previous Post

Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat

Next Post

Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan TNI

Related Posts

Usut Dugaan Suap Bupati Kuansing, KPK Sasar Sejumlah Ruangan DPRD
Nasional

Usut Dugaan Suap Bupati Kuansing, KPK Sasar Sejumlah Ruangan DPRD

8 July 2026
Dokter Tifa Nantikan Jokowi di Pengadilan, Sebut Hanya Akan Ajukan Tiga Pertanyaan
Nasional

Dokter Tifa Nantikan Jokowi di Pengadilan, Sebut Hanya Akan Ajukan Tiga Pertanyaan

8 July 2026
BMKG Catat Gempa Magnitudo 2,3 Guncang Kabupaten Sigi
Nasional

BMKG Catat Gempa Magnitudo 2,3 Guncang Kabupaten Sigi

7 July 2026
Perangi Judi Online, OJK Minta Bank Bekukan 36.191 Rekening Mencurigakan
Nasional

Perangi Judi Online, OJK Minta Bank Bekukan 36.191 Rekening Mencurigakan

7 July 2026
Waspada! Kemnaker Ingatkan Modus Penipuan Magang Nasional Bermodus Absen Digaji
Nasional

Waspada! Kemnaker Ingatkan Modus Penipuan Magang Nasional Bermodus Absen Digaji

7 July 2026
KPK Awasi Implementasi Perbaikan Tata Kelola Program MBG
Nasional

KPK Awasi Implementasi Perbaikan Tata Kelola Program MBG

7 July 2026
Next Post
Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan TNI

Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan TNI

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini