Wednesday, October 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Skandal Narkotika: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Polri

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 February 2026
in Nasional
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Koper Narkoba

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Putusan itu dihasilkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026). Dalam persidangan tersebut, AKBP Didik dinilai melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencoreng marwah dan integritas institusi kepolisian.

BACA JUGA

KPK Panggil Nusron Wahid untuk Dalami Kasus ATR/BPN

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Sidang etik dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Merdisyam, selaku ketua komisi. Selain sanksi etik, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.

Komisi Kode Etik Polri turut menyimpulkan bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses secara hukum. Barang terlarang tersebut diduga berasal dari jaringan bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Polri kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH, yang secara resmi mengakhiri status keanggotaan Didik di tubuh institusi kepolisian melalui mekanisme sidang etik internal.

Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkoba setelah aparat menemukan sebuah koper berisi narkotika di salah satu rumah di wilayah Tangerang, Banten. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, serta ketamin.

Polri kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pengecualian, termasuk terhadap oknum internal. Institusi kepolisian menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun anggota Polri sendiri.

Tags: AKBP Didik Putra KuncoroKapolres bimamelanggar kode etikMetapos.idpenyalahgunaan narkotikaPolriprofesi kepolisianPTDH
Previous Post

Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat

Next Post

Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan TNI

Related Posts

KPK Panggil Nusron Wahid untuk Dalami Kasus ATR/BPN
Nasional

KPK Panggil Nusron Wahid untuk Dalami Kasus ATR/BPN

7 October 2026
MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Nasional

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

6 October 2026
Uang Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Tumpukannya Bikin Melongo
Nasional

Uang Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Tumpukannya Bikin Melongo

6 October 2026
ASABRI memperkuat sinergi dengan Peserta dalam peringatan HUT ke-81 TNI melalui TNI Run 2026 dan edukasi layanan digital ASABRI Mobile.
Nasional

ASABRI Perkuat Sinergi dengan Peserta di HUT TNI

6 October 2026
Sistem Penyaluran BOS-PIP Diperbaiki, Mendikdasmen: Makin Transparan
Nasional

Sistem Penyaluran BOS-PIP Diperbaiki, Mendikdasmen: Makin Transparan

6 October 2026
Dasco Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Panglima TNI
Nasional

Dasco Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Panglima TNI

6 October 2026
Next Post
Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan TNI

Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air yang Jatuh di Nunukan Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan TNI

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini