Wednesday, May 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Mitos atau Fakta? Ini Hukum Menangis Saat Menjalankan Puasa

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
17 February 2026
in Nasional
Parkir Capai Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Diamankan Polisi

Metapos.id, Jakarta – Menangis adalah bentuk luapan emosi yang wajar dialami setiap orang, baik karena sedih, terharu, maupun bahagia. Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam memang diwajibkan menahan lapar dan dahaga, sekaligus menjaga perilaku serta emosi. Lalu, muncul pertanyaan yang kerap dibahas: apakah menangis bisa membatalkan puasa?

Dalam aturan fikih, puasa batal apabila seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf), seperti makan, minum, atau hal lain yang sampai ke bagian dalam tubuh melalui lubang tertentu. Karena itu, persoalan tangisan perlu dilihat dari sudut pandang tersebut.

BACA JUGA

Ibas Ajak Mahasiswa Jadi Penggerak Inovasi Indonesia di Hari Kebangkitan Nasional 2026

Yusril Sebut Pemerintah Kesulitan Hubungi Jurnalis WNI yang Ditahan Israel

Mengutip penjelasan dari NU Online, menangis pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Air mata yang keluar bukanlah sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh. Bahkan dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa Abu Bakar As Shiddiq dikenal sering menangis ketika salat atau membaca Al-Qur’an. Meski tidak dijelaskan secara spesifik terkait kondisi puasa, hal tersebut menunjukkan bahwa tangisan bukanlah hal terlarang.

Penegasan serupa dapat ditemukan dalam kitab Rawdah at-Thalibin karya Yahya bin Syaraf an-Nawawi. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mata tidak termasuk bagian jauf dan tidak memiliki jalur langsung menuju tenggorokan. Artinya, sesuatu yang berada di mata—termasuk air mata—tidak otomatis membatalkan puasa.

Namun demikian, ada kondisi yang perlu diperhatikan. Jika air mata yang keluar bercampur dengan air liur lalu sengaja ditelan hingga masuk ke tenggorokan, maka hal itu bisa membatalkan puasa karena termasuk aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sadar.

Sejumlah ulama juga sepakat bahwa tangisan tidak membatalkan puasa selama tidak ada unsur kesengajaan menelan air mata. Hal ini juga pernah dijelaskan oleh pendakwah Husein Ja’far Al Hadar dalam salah satu kontennya.

“Tidak, nangis nggak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa itu masuknya makanan dan minuman ke dalam lubang di tubuh kita. Kalau ini kan bukan lubang dan malah keluar air mata,” ujarnya.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa anggapan menangis otomatis membatalkan puasa adalah keliru. Secara hukum, puasa tetap sah selama tidak ada air mata yang sengaja ditelan. Meski begitu, umat Islam tetap dianjurkan menjaga emosi dan menjalani ibadah puasa dengan penuh ketenangan serta memperbanyak amal ibadah.

Tags: hukum menangis membatalkan puasajauf dalam puasamenangis saat puasaMetapos.idmitos puasa batal
Previous Post

Matthew Birt Ungkap Alasan Marc Marquez Belum Pensiun dari MotoGP

Next Post

Serangan Senjata Mematikan Israel di Gaza, MUI Tuding Board of Peace Gagal Jaga Perdamaian

Related Posts

Ibas Ajak Mahasiswa Jadi Penggerak Inovasi Indonesia di Hari Kebangkitan Nasional 2026
Nasional

Ibas Ajak Mahasiswa Jadi Penggerak Inovasi Indonesia di Hari Kebangkitan Nasional 2026

20 May 2026
Yusril Sebut Pemerintah Kesulitan Hubungi Jurnalis WNI yang Ditahan Israel
Nasional

Yusril Sebut Pemerintah Kesulitan Hubungi Jurnalis WNI yang Ditahan Israel

19 May 2026
Kasad Pastikan TNI Tak Keluarkan Perintah Pembubaran Nobar Film
Nasional

Kasad Pastikan TNI Tak Keluarkan Perintah Pembubaran Nobar Film

19 May 2026
BYD Indonesia Tetap Percaya Diri Meski Nilai Tukar Rupiah Melemah
Nasional

Ketua Komisi I DPR Pastikan Kasus Jurnalis Ditahan Israel Akan Ditindaklanjuti

19 May 2026
Pemerintah Perkuat Pengajuan Tempe dan Mak Yong ke UNESCO
Nasional

Pemerintah Perkuat Pengajuan Tempe dan Mak Yong ke UNESCO

19 May 2026
Lemhannas Desak Israel Bebaskan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza
Nasional

Lemhannas Desak Israel Bebaskan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza

19 May 2026
Next Post
Serangan Senjata Mematikan Israel di Gaza, MUI Tuding Board of Peace Gagal Jaga Perdamaian

Serangan Senjata Mematikan Israel di Gaza, MUI Tuding Board of Peace Gagal Jaga Perdamaian

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini