Monday, May 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

THR PPPK Lebaran 2026: Skema Perhitungan Resmi dan Update Gaji Terbaru

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 February 2026
in Nasional
THR PPPK Lebaran 2026: Skema Perhitungan Resmi dan Update Gaji Terbaru

Metapos.id, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mulai menantikan kepastian pencairan serta besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. THR merupakan hak tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara rutin diberikan pemerintah menjelang Hari Raya Idulfitri.

Perhitungan THR Lebaran 2026 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur struktur penghasilan ASN, termasuk PPPK.

BACA JUGA

DPR Soroti Pelemahan Rupiah 2026, BI Diminta Ambil Langkah Tambahan

Ramai Isu CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Penjelasan dan Perkiraan Resminya

Sejak 2024, komponen THR tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin) yang dibayarkan 100 persen.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN dan TNI/Polri pada 2026. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp49,9 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan THR direncanakan dilakukan pada awal bulan Ramadan. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Skema Gaji PPPK 2026
Ketentuan penggajian PPPK pada 2026 masih menggunakan aturan yang sama seperti tahun 2024 dan 2025. Besaran gaji ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Rincian gaji PPPK 2026:

Golongan I (0 thn): Rp1.938.500
Golongan II (3 thn): Rp2.116.900
Golongan III (3 thn): Rp2.206.500
Golongan IV (3 thn): Rp2.299.800
Golongan V (0 thn): Rp2.511.500
Golongan VI (3 thn): Rp2.742.800
Golongan VII (3 thn): Rp2.858.800
Golongan VIII (3 thn): Rp2.979.700
Golongan IX (0 thn): Rp3.203.600
Golongan X (0 thn): Rp3.339.100
Golongan XI (0 thn): Rp3.480.300
Golongan XII (0 thn): Rp3.627.500
Golongan XIII (0 thn): Rp3.781.000
Golongan XIV (0 thn): Rp3.940.900
Golongan XV (0 thn): Rp4.107.600
Golongan XVI (0 thn): Rp4.281.400
Golongan XVII (0 thn): Rp4.462.500

Selain gaji pokok, PPPK baik tenaga pendidik maupun non-pendidik juga memperoleh berbagai

tunjangan, antara lain:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya sesuai peraturan
Dengan komposisi tersebut, THR Lebaran 2026 bagi PPPK merupakan akumulasi dari seluruh komponen penghasilan resmi, sehingga nilainya tidak hanya bersumber dari gaji pokok semata, tetapi juga dari seluruh tunjangan yang melekat sesuai regulasi pemerintah.

Tags: ASNLebaran 2026Metapos.idPPPKRaya IdulfitriTHRTNI/Polri pada 2026Tukin
Previous Post

Wisata Imlek 2577: Candi Borobudur Hadirkan Promo Sunrise–Sunset dan Pertunjukan Budaya

Next Post

Utang Pemerintah Akhir 2025 Capai Rp9.637,90 Triliun, Menkeu Sebut Masih di Bawah Batas Aman

Related Posts

DPR Soroti Pelemahan Rupiah 2026, BI Diminta Ambil Langkah Tambahan
Nasional

DPR Soroti Pelemahan Rupiah 2026, BI Diminta Ambil Langkah Tambahan

18 May 2026
Ramai Isu CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Penjelasan dan Perkiraan Resminya
Nasional

Ramai Isu CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Penjelasan dan Perkiraan Resminya

18 May 2026
Prabowo Serahkan 11 Pesawat dan Sistem Senjata Baru untuk TNI
Nasional

Prabowo Serahkan 11 Pesawat dan Sistem Senjata Baru untuk TNI

18 May 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 1447 H Hari Ini
Nasional

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 1447 H Hari Ini

17 May 2026
Panas! Eks Projo Sebut Serangan ke JK Bisa Buat Jokowi dan PSI Babak Belur
Nasional

Panas! Eks Projo Sebut Serangan ke JK Bisa Buat Jokowi dan PSI Babak Belur

17 May 2026
Kasus Saldo Nasabah Hilang di BCA Cimanggu Jadi Perhatian Publik
Nasional

Kasus Saldo Nasabah Hilang di BCA Cimanggu Jadi Perhatian Publik

17 May 2026
Next Post
Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan

Utang Pemerintah Akhir 2025 Capai Rp9.637,90 Triliun, Menkeu Sebut Masih di Bawah Batas Aman

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini