Metapos.id, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mulai menantikan kepastian pencairan serta besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. THR merupakan hak tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara rutin diberikan pemerintah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Perhitungan THR Lebaran 2026 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur struktur penghasilan ASN, termasuk PPPK.
Sejak 2024, komponen THR tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin) yang dibayarkan 100 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN dan TNI/Polri pada 2026. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp49,9 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan THR direncanakan dilakukan pada awal bulan Ramadan. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Skema Gaji PPPK 2026
Ketentuan penggajian PPPK pada 2026 masih menggunakan aturan yang sama seperti tahun 2024 dan 2025. Besaran gaji ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Rincian gaji PPPK 2026:
Golongan I (0 thn): Rp1.938.500
Golongan II (3 thn): Rp2.116.900
Golongan III (3 thn): Rp2.206.500
Golongan IV (3 thn): Rp2.299.800
Golongan V (0 thn): Rp2.511.500
Golongan VI (3 thn): Rp2.742.800
Golongan VII (3 thn): Rp2.858.800
Golongan VIII (3 thn): Rp2.979.700
Golongan IX (0 thn): Rp3.203.600
Golongan X (0 thn): Rp3.339.100
Golongan XI (0 thn): Rp3.480.300
Golongan XII (0 thn): Rp3.627.500
Golongan XIII (0 thn): Rp3.781.000
Golongan XIV (0 thn): Rp3.940.900
Golongan XV (0 thn): Rp4.107.600
Golongan XVI (0 thn): Rp4.281.400
Golongan XVII (0 thn): Rp4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK baik tenaga pendidik maupun non-pendidik juga memperoleh berbagai
tunjangan, antara lain:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya sesuai peraturan
Dengan komposisi tersebut, THR Lebaran 2026 bagi PPPK merupakan akumulasi dari seluruh komponen penghasilan resmi, sehingga nilainya tidak hanya bersumber dari gaji pokok semata, tetapi juga dari seluruh tunjangan yang melekat sesuai regulasi pemerintah.













