Metapos.id, Jakarta — Kepolisian resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba setelah aparat menemukan sebuah koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan internal Mabes Polri yang diterima pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Paminal Mabes Polri telah lebih dahulu mengamankan Didik Putra Kuncoro untuk keperluan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga menyimpan narkoba. Koper tersebut berada di rumah Aipda Dianita, yang berlokasi di Perumahan Cluster Grande Karawaci, kawasan Tangerang, Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi dan mengamankan koper yang sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir serta dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.
Berdasarkan temuan tersebut, Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana sesuai KUHP terbaru serta Undang-Undang tentang Psikotropika dan Penyesuaian Pidana.
Perkara ini kini sepenuhnya ditangani oleh Bareskrim Polri dan menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian yang pernah menjabat di wilayah Bima.













