• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, February 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Tinjauan Hukum Islam

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 February 2026
in Nasional
Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Tinjauan Hukum Islam
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, tradisi ziarah kubur masih menjadi kebiasaan yang mengakar kuat di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Tradisi yang dikenal dengan sebutan nyekar, arwahan,

hingga munggahan ini kerap dilakukan sebagai bentuk persiapan batin dalam menyambut bulan penuh berkah. Bagi sebagian masyarakat, ziarah kubur bahkan menjadi ritual spiritual yang terasa wajib dilakukan setiap tahunnya.

Dalam ajaran Islam, praktik ziarah kubur pada dasarnya diperbolehkan. Mengutip keterangan dari NU Online, ziarah ke makam orang tua maupun para orang saleh dibolehkan selama diniatkan untuk mengingat kematian, kehidupan akhirat, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ulama besar Nusantara, Syekh Nawawi al-Bantani, menjelaskan bahwa salah satu hikmah disunnahkannya ziarah kubur ke makam orang tua, khususnya pada hari Jumat, adalah sebagai pengingat bagi anak agar senantiasa berbakti kepada orang tuanya. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa orang yang rutin berziarah ke makam orang tua akan memperoleh ampunan dosa serta dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti.

Hal tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa seseorang yang berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada hari Jumat akan mendapatkan ampunan dosa dan dicatat sebagai anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya.

Selain itu, sejumlah riwayat juga menyebutkan adanya keutamaan besar bagi mereka yang istiqamah melakukan ziarah kubur keluarga, di antaranya pahala yang besar di sisi Allah SWT serta doa-doa kebaikan yang terus mengalir bagi ahli kubur.

Secara syariat, tidak terdapat perintah khusus maupun larangan khusus terkait ziarah kubur menjelang Ramadan atau pada momentum hari besar Islam lainnya. Karena tidak adanya larangan tersebut, ziarah kubur hukumnya boleh, bahkan dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang benar, disertai doa, dzikir, serta muhasabah diri.

Dengan demikian, ziarah kubur menjelang Ramadan dapat menjadi sarana spiritual untuk membersihkan hati, memperkuat ikatan batin dengan orang tua dan keluarga yang telah wafat, sekaligus mempersiapkan diri secara ruhani dalam menyambut bulan suci yang penuh rahmat dan ampunan

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download intex firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: arwahanBerbaktiBolehkanMetapos.idnyekarpengingatritual spiritualziarah kubur
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Puasa Lancar, Tubuh Tetap Aktif: Panduan Olahraga Aman Selama Ramadan

Puasa Lancar, Tubuh Tetap Aktif: Panduan Olahraga Aman Selama Ramadan

by Taufik Hidayat
13 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjalankan ibadah puasa tidak harus membuat aktivitas fisik terhenti. Dengan pengaturan waktu, intensitas, serta asupan cairan dan...

SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call

IM3 Luncurkan SATSPAM+ dengan Proteksi WhatsApp Call Pertama, Amankan Aktivitas Digital Ramadan

by Rahmat Herlambang
13 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki Ramadan, intensitas komunikasi dan transaksi digital masyarakat cenderung meningkat signifikan. Mulai dari koordinasi mudik, pengiriman THR,...

Penetapan Awal Puasa 2026: Sidang Isbat Digelar 17 Februari di Jakarta

Penetapan Awal Puasa 2026: Sidang Isbat Digelar 17 Februari di Jakarta

by Taufik Hidayat
13 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI kembali akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah atau...

SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call

SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call

by Rahmat Herlambang
13 February 2026
0

(ki-ka) Content Creator Agung Karmalogy, EVP Head of Circle Jakarta Raya Indosat Swandi Tjia, Director & Chief Commercial...

Next Post
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call

IM3 Luncurkan SATSPAM+ dengan Proteksi WhatsApp Call Pertama, Amankan Aktivitas Digital Ramadan

Recommended.

Penyaluran KUR Pertanian Belum Bisa Dinikmati Semua Petani Kecil

Penyaluran KUR Mencapai Rp96,75 Triliun hingga 16 Mei 2025

23 May 2025
Defisit APBN Melebar Jadi Rp237,7 Triliun, Ini Kata Sri Mulyani

Ekonom Prediksi Defisit APBN 2024 Mencapai 2,2 Persen

29 June 2024

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini