• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Tinjauan Hukum Islam

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 February 2026
in Nasional
Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Tinjauan Hukum Islam
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, tradisi ziarah kubur masih menjadi kebiasaan yang mengakar kuat di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Tradisi yang dikenal dengan sebutan nyekar, arwahan,

hingga munggahan ini kerap dilakukan sebagai bentuk persiapan batin dalam menyambut bulan penuh berkah. Bagi sebagian masyarakat, ziarah kubur bahkan menjadi ritual spiritual yang terasa wajib dilakukan setiap tahunnya.

Dalam ajaran Islam, praktik ziarah kubur pada dasarnya diperbolehkan. Mengutip keterangan dari NU Online, ziarah ke makam orang tua maupun para orang saleh dibolehkan selama diniatkan untuk mengingat kematian, kehidupan akhirat, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ulama besar Nusantara, Syekh Nawawi al-Bantani, menjelaskan bahwa salah satu hikmah disunnahkannya ziarah kubur ke makam orang tua, khususnya pada hari Jumat, adalah sebagai pengingat bagi anak agar senantiasa berbakti kepada orang tuanya. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa orang yang rutin berziarah ke makam orang tua akan memperoleh ampunan dosa serta dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti.

Hal tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa seseorang yang berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada hari Jumat akan mendapatkan ampunan dosa dan dicatat sebagai anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya.

Selain itu, sejumlah riwayat juga menyebutkan adanya keutamaan besar bagi mereka yang istiqamah melakukan ziarah kubur keluarga, di antaranya pahala yang besar di sisi Allah SWT serta doa-doa kebaikan yang terus mengalir bagi ahli kubur.

Secara syariat, tidak terdapat perintah khusus maupun larangan khusus terkait ziarah kubur menjelang Ramadan atau pada momentum hari besar Islam lainnya. Karena tidak adanya larangan tersebut, ziarah kubur hukumnya boleh, bahkan dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang benar, disertai doa, dzikir, serta muhasabah diri.

Dengan demikian, ziarah kubur menjelang Ramadan dapat menjadi sarana spiritual untuk membersihkan hati, memperkuat ikatan batin dengan orang tua dan keluarga yang telah wafat, sekaligus mempersiapkan diri secara ruhani dalam menyambut bulan suci yang penuh rahmat dan ampunan

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: arwahanBerbaktiBolehkanMetapos.idnyekarpengingatritual spiritualziarah kubur
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Rusia Keluarkan Diplomat Inggris atas Tuduhan Intelijen Rahasia

Rusia Keluarkan Diplomat Inggris atas Tuduhan Intelijen Rahasia

by Taufik Hidayat
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Rusia mengambil langkah tegas dengan mengusir seorang diplomat Inggris yang bertugas di Moskow. Keputusan tersebut diambil...

ASN dan Pekerja Swasta Segera Jalani WFH Seminggu Sekali

ASN dan Pekerja Swasta Segera Jalani WFH Seminggu Sekali

by Taufik Hidayat
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Menteri Dalam...

Langit Merah Darah Selimuti Australia Barat, Dampak Siklon Narelle

Langit Merah Darah Selimuti Australia Barat, Dampak Siklon Narelle

by Desti Dwi Natasya
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Fenomena langit berwarna merah darah menyelimuti wilayah Australia Barat saat Siklon Narelle menerjang kawasan barat laut pada...

Kemenko PM Soroti Kasus Amsal Sitepu sebagai Ancaman Serius bagi Ekonomi Kreatif Nasional

Kemenko PM Soroti Kasus Amsal Sitepu sebagai Ancaman Serius bagi Ekonomi Kreatif Nasional

by Taufik Hidayat
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta - 30 Maret 2026  Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang...

Next Post
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call

IM3 Luncurkan SATSPAM+ dengan Proteksi WhatsApp Call Pertama, Amankan Aktivitas Digital Ramadan

Recommended.

SKK Migas Pastikan Pasokan Gas untuk Industri Pupuk Dapat Terpenuhi

Pertamina Resmikan PLTS Kilang Balongan

20 February 2024
Perkembangan Pasar Surat Utang Korporasi – Periode Januari hingga Maret 2025

Perkembangan Pasar Surat Utang Korporasi – Periode Januari hingga Maret 2025

15 April 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini