Thursday, May 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Tinjauan Hukum Islam

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 February 2026
in Nasional
Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Tinjauan Hukum Islam

Metapos.id, Jakarta – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, tradisi ziarah kubur masih menjadi kebiasaan yang mengakar kuat di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Tradisi yang dikenal dengan sebutan nyekar, arwahan,

hingga munggahan ini kerap dilakukan sebagai bentuk persiapan batin dalam menyambut bulan penuh berkah. Bagi sebagian masyarakat, ziarah kubur bahkan menjadi ritual spiritual yang terasa wajib dilakukan setiap tahunnya.

BACA JUGA

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog

Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol

Dalam ajaran Islam, praktik ziarah kubur pada dasarnya diperbolehkan. Mengutip keterangan dari NU Online, ziarah ke makam orang tua maupun para orang saleh dibolehkan selama diniatkan untuk mengingat kematian, kehidupan akhirat, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ulama besar Nusantara, Syekh Nawawi al-Bantani, menjelaskan bahwa salah satu hikmah disunnahkannya ziarah kubur ke makam orang tua, khususnya pada hari Jumat, adalah sebagai pengingat bagi anak agar senantiasa berbakti kepada orang tuanya. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa orang yang rutin berziarah ke makam orang tua akan memperoleh ampunan dosa serta dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti.

Hal tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa seseorang yang berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada hari Jumat akan mendapatkan ampunan dosa dan dicatat sebagai anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya.

Selain itu, sejumlah riwayat juga menyebutkan adanya keutamaan besar bagi mereka yang istiqamah melakukan ziarah kubur keluarga, di antaranya pahala yang besar di sisi Allah SWT serta doa-doa kebaikan yang terus mengalir bagi ahli kubur.

Secara syariat, tidak terdapat perintah khusus maupun larangan khusus terkait ziarah kubur menjelang Ramadan atau pada momentum hari besar Islam lainnya. Karena tidak adanya larangan tersebut, ziarah kubur hukumnya boleh, bahkan dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang benar, disertai doa, dzikir, serta muhasabah diri.

Dengan demikian, ziarah kubur menjelang Ramadan dapat menjadi sarana spiritual untuk membersihkan hati, memperkuat ikatan batin dengan orang tua dan keluarga yang telah wafat, sekaligus mempersiapkan diri secara ruhani dalam menyambut bulan suci yang penuh rahmat dan ampunan

Tags: arwahanBerbaktiBolehkanMetapos.idnyekarpengingatritual spiritualziarah kubur
Previous Post

Penetapan Awal Puasa 2026: Sidang Isbat Digelar 17 Februari di Jakarta

Next Post

IM3 Luncurkan SATSPAM+ dengan Proteksi WhatsApp Call Pertama, Amankan Aktivitas Digital Ramadan

Related Posts

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog
Nasional

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog

14 May 2026
Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol
Nasional

Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol

14 May 2026
Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan
Nasional

Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan

14 May 2026
Parkir Blok M Square Kembali Normal, Warga Minta Pengelolaan Lebih Tertib
Nasional

Parkir Blok M Square Kembali Normal, Warga Minta Pengelolaan Lebih Tertib

14 May 2026
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Nasional

Apa Itu Dam dalam Ibadah Haji? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

14 May 2026
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Nasional

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat, Sah atau Tidak?

14 May 2026
Next Post
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call

IM3 Luncurkan SATSPAM+ dengan Proteksi WhatsApp Call Pertama, Amankan Aktivitas Digital Ramadan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini