• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, March 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk Dibatasi di Tol dan Jalur Nasional

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 February 2026
in Nasional
Arus Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk Dibatasi di Tol dan Jalur Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

SKB tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Aan Suhanan menyampaikan, kebijakan ini merupakan respons atas tingginya potensi lonjakan pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran.

“Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan, diperlukan pengaturan khusus terhadap kendaraan logistik agar arus perjalanan tetap lancar dan aman,” ujarnya.

Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, dan berlaku di seluruh ruas jalan tol serta jalan nasional non-tol.

Adapun kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi truk dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan yang membawa hasil tambang, galian, dan material bangunan.

Meski demikian, aktivitas distribusi barang tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material galian dan bahan bangunan seperti pasir, batu, semen, besi, dan kayu.

Sementara itu, kendaraan berat masih diizinkan beroperasi apabila mengangkut kebutuhan strategis seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok, dengan ketentuan memenuhi standar muatan dan dimensi kendaraan.

Kendaraan yang memperoleh pengecualian wajib dilengkapi surat muatan resmi yang memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, yang harus ditempelkan pada kaca depan kendaraan.

Kebijakan pembatasan ini diterapkan di berbagai ruas tol dan jalur nasional strategis di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan, sebagai bagian dari strategi pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Arus mudik lebaranKelancaranKemenhubKeselamatanKorlantas polriMetapos.idpembatasanPUSKB
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Tragis dan Mengerikan: Jasad Dimutilasi Disimpan di Freezer Bekasi

Tragis dan Mengerikan: Jasad Dimutilasi Disimpan di Freezer Bekasi

by Taufik Hidayat
29 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Warga Kabupaten Bekasi digemparkan oleh penemuan jasad dalam kondisi mengenaskan di sebuah kios ayam goreng di Perumahan...

Jadwal Libur April 2026: Tiga Hari Berturut-turut di Akhir Pekan Paskah

Jadwal Libur April 2026: Tiga Hari Berturut-turut di Akhir Pekan Paskah

by Taufik Hidayat
29 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri....

Demo Anti Trump di LA Kian Memanas, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo Anti Trump di LA Kian Memanas, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

by Taufik Hidayat
29 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Demonstrasi bertajuk “No Kings” yang berlangsung di pusat kota Los Angeles, Amerika Serikat, berubah menjadi tegang ketika...

Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati, Ini Penjelasan BKSDA Jabar

Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati, Ini Penjelasan BKSDA Jabar

by Taufik Hidayat
29 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) memastikan penyebab kematian dua anak harimau Benggala,...

Next Post
Liverpool Jinakkan Sunderland 1-0, Slot Soroti Mental Baja Skuad The Reds

Liverpool Jinakkan Sunderland 1-0, Slot Soroti Mental Baja Skuad The Reds

Recommended.

DPR Minta Penanganan Darurat Cegah Stunting Anak Pascabencana di Sumatera

DPR Minta Penanganan Darurat Cegah Stunting Anak Pascabencana di Sumatera

26 December 2025
TikTok Shop by Tokopedia Ajak Ibu-Ibu Jadi Kreator & Pelaku Usaha Digital di IMBEX 2025

TikTok Shop by Tokopedia Ajak Ibu-Ibu Jadi Kreator & Pelaku Usaha Digital di IMBEX 2025

1 December 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini