• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk Dibatasi di Tol dan Jalur Nasional

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 February 2026
in Nasional
Arus Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk Dibatasi di Tol dan Jalur Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

SKB tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Aan Suhanan menyampaikan, kebijakan ini merupakan respons atas tingginya potensi lonjakan pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran.

“Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan, diperlukan pengaturan khusus terhadap kendaraan logistik agar arus perjalanan tetap lancar dan aman,” ujarnya.

Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, dan berlaku di seluruh ruas jalan tol serta jalan nasional non-tol.

Adapun kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi truk dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan yang membawa hasil tambang, galian, dan material bangunan.

Meski demikian, aktivitas distribusi barang tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material galian dan bahan bangunan seperti pasir, batu, semen, besi, dan kayu.

Sementara itu, kendaraan berat masih diizinkan beroperasi apabila mengangkut kebutuhan strategis seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok, dengan ketentuan memenuhi standar muatan dan dimensi kendaraan.

Kendaraan yang memperoleh pengecualian wajib dilengkapi surat muatan resmi yang memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, yang harus ditempelkan pada kaca depan kendaraan.

Kebijakan pembatasan ini diterapkan di berbagai ruas tol dan jalur nasional strategis di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan, sebagai bagian dari strategi pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Arus mudik lebaranKelancaranKemenhubKeselamatanKorlantas polriMetapos.idpembatasanPUSKB
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Kurma Menu Berbuka Sunnah yang Menyehatkan Tubuh

Kurma Menu Berbuka Sunnah yang Menyehatkan Tubuh

by Taufik Hidayat
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Berbuka puasa dengan kurma tidak hanya menjadi tradisi sunnah yang dianjurkan dalam Islam, tetapi juga terbukti memberikan...

Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Mundur dari Jabatan dan Siap Hadapi Proses Hukum

Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bersama Israel, RI Pastikan Tetap Konsisten Dukung Palestina

by Desti Dwi Natasya
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa keputusan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace/BoP)...

Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Mundur dari Jabatan dan Siap Hadapi Proses Hukum

Bersama Indonesia dan 25 Negara, Israel Teken Piagam Dewan Perdamaian Gaza

by Desti Dwi Natasya
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Israel secara resmi bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza pada Rabu (11/2/2026), menjelang pertemuan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu...

Kreator Konten Jaksel Tanam Ganja di Rumah, Rogoh Kocek hingga Rp 150 Juta untuk Peralatan Impor

Kreator Konten Jaksel Tanam Ganja di Rumah, Rogoh Kocek hingga Rp 150 Juta untuk Peralatan Impor

by Taufik Hidayat
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aparat kepolisian mengamankan seorang kreator konten berinisial AW setelah terungkap menanam ganja di kediamannya yang berada di...

Next Post
Liverpool Jinakkan Sunderland 1-0, Slot Soroti Mental Baja Skuad The Reds

Liverpool Jinakkan Sunderland 1-0, Slot Soroti Mental Baja Skuad The Reds

Recommended.

Dukung Pendidikan, BTN Jalin Sinergi Yayasan HKBP Momensen

Dukung Pendidikan, BTN Jalin Sinergi Yayasan HKBP Momensen

23 April 2025
Masih Digunakan Sebagai RS Covid-19,BP2P Jawa 1 Bahas Perawatan Wisma Atlet

Masih Digunakan Sebagai RS Covid-19,
BP2P Jawa 1 Bahas Perawatan Wisma Atlet

15 November 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini