Wednesday, June 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

“Aturan Terbit: Tanah Terlantar Kini Bisa Disita Negara”

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 February 2026
in Nasional
“Aturan Terbit: Tanah Terlantar Kini Bisa Disita Negara”

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini memberi kewenangan kepada negara untuk menertibkan hingga mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal, demi kepentingan masyarakat luas.

Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 6 November 2025 dan diundangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menegaskan bahwa tanah merupakan sumber daya strategis nasional yang memiliki peran vital dalam pembangunan, sehingga harus dikelola secara produktif untuk mendukung kesejahteraan rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai tanpa fungsi yang jelas.

BACA JUGA

Kejagung Dalami Kasus MBG 2026, Semua Pihak Berpotensi Diperiksa Termasuk Nanik S Deyang

Kasus Penyekapan di Bandung 2026, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka

Dalam penjelasan umum PP 48/2025 disebutkan masih banyak lahan yang telah diberikan izin maupun hak pengelolaan, namun tidak digunakan secara maksimal.

Kondisi ini dinilai menghambat pemerataan pembangunan serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen melakukan penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan.

Tanah yang terbukti telantar dapat dikembalikan menjadi aset negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik, seperti pengembangan sektor pertanian, pembangunan perumahan rakyat, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Tags: dimanfaatkanKewenanganMetapos.idnegaraPemerintahPrabowoTanah terlantarTeken
Previous Post

Pengamat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tetap Relevan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Next Post

BTN Run for Disabilities

Related Posts

Kejagung Dalami Kasus MBG 2026, Semua Pihak Berpotensi Diperiksa Termasuk Nanik S Deyang
Nasional

Kejagung Dalami Kasus MBG 2026, Semua Pihak Berpotensi Diperiksa Termasuk Nanik S Deyang

24 June 2026
Kasus Penyekapan di Bandung 2026, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka
Nasional

Kasus Penyekapan di Bandung 2026, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka

24 June 2026
Dalam Sidang Duplik, Nadiem Makarim Kritik Dakwaan dan Apresiasi Mahasiswa
Nasional

Dalam Sidang Duplik, Nadiem Makarim Kritik Dakwaan dan Apresiasi Mahasiswa

23 June 2026
Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor
Nasional

Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor

23 June 2026
Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas
Nasional

Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas

23 June 2026
Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan
Nasional

Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan

23 June 2026
Next Post
BTN Run for Disabilities

BTN Run for Disabilities

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini