Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini memberi kewenangan kepada negara untuk menertibkan hingga mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal, demi kepentingan masyarakat luas.
Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 6 November 2025 dan diundangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menegaskan bahwa tanah merupakan sumber daya strategis nasional yang memiliki peran vital dalam pembangunan, sehingga harus dikelola secara produktif untuk mendukung kesejahteraan rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai tanpa fungsi yang jelas.
Dalam penjelasan umum PP 48/2025 disebutkan masih banyak lahan yang telah diberikan izin maupun hak pengelolaan, namun tidak digunakan secara maksimal.
Kondisi ini dinilai menghambat pemerataan pembangunan serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen melakukan penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan.
Tanah yang terbukti telantar dapat dikembalikan menjadi aset negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik, seperti pengembangan sektor pertanian, pembangunan perumahan rakyat, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.












