Wednesday, September 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

“Aturan Terbit: Tanah Terlantar Kini Bisa Disita Negara”

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 February 2026
in Nasional
“Aturan Terbit: Tanah Terlantar Kini Bisa Disita Negara”

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini memberi kewenangan kepada negara untuk menertibkan hingga mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal, demi kepentingan masyarakat luas.

Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 6 November 2025 dan diundangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menegaskan bahwa tanah merupakan sumber daya strategis nasional yang memiliki peran vital dalam pembangunan, sehingga harus dikelola secara produktif untuk mendukung kesejahteraan rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai tanpa fungsi yang jelas.

BACA JUGA

Judi Online Jadi Usulan Baru dalam RUU Perampasan Aset

Delapan Satwa Mati, Kemenhut Evakuasi 100 Satwa Karhutla

Dalam penjelasan umum PP 48/2025 disebutkan masih banyak lahan yang telah diberikan izin maupun hak pengelolaan, namun tidak digunakan secara maksimal.

Kondisi ini dinilai menghambat pemerataan pembangunan serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen melakukan penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan.

Tanah yang terbukti telantar dapat dikembalikan menjadi aset negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik, seperti pengembangan sektor pertanian, pembangunan perumahan rakyat, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Tags: dimanfaatkanKewenanganMetapos.idnegaraPemerintahPrabowoTanah terlantarTeken
Previous Post

Pengamat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tetap Relevan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Next Post

BTN Run for Disabilities

Related Posts

Judi Online Jadi Usulan Baru dalam RUU Perampasan Aset
Nasional

Judi Online Jadi Usulan Baru dalam RUU Perampasan Aset

23 September 2026
Delapan Satwa Mati, Kemenhut Evakuasi 100 Satwa Karhutla
Nasional

Delapan Satwa Mati, Kemenhut Evakuasi 100 Satwa Karhutla

23 September 2026
20 Pelat Baja JPO Bulungan Raib, Diduga Dicuri Malam Hari
Nasional

20 Pelat Baja JPO Bulungan Raib, Diduga Dicuri Malam Hari

22 September 2026
ASABRI menyalurkan dukungan pendidikan Rp98 juta kepada 28 anak peserta berprestasi melalui Program GENERASI 2026.
Nasional

ASABRI Dukung Pendidikan 28 Anak Peserta

22 September 2026
Sidang Gugatan Syarat Gibran, MK Keluarkan Aturan Baru
Nasional

Sidang Gugatan Syarat Gibran, MK Keluarkan Aturan Baru

22 September 2026
Musim Hujan Diprediksi Mulai November 2026, Ini Kata BMKG
Nasional

Musim Hujan Diprediksi Mulai November 2026, Ini Kata BMKG

22 September 2026
Next Post
BTN Run for Disabilities

BTN Run for Disabilities

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini