Saturday, November 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Bandung Zoo Tetap Aman, Satpol PP Lakukan Pengawasan Usai Izin Dicabut

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 February 2026
in Nasional
Bandung Zoo Tetap Aman, Satpol PP Lakukan Pengawasan Usai Izin Dicabut

Metapos.id, Jakarta – Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penyegelan Bandung Zoo bukanlah tindakan pengusiran atau eksekusi.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset dan menertibkan pengelolaan kebun binatang agar lebih teratur dan profesional.

BACA JUGA

Sebanyak 18 Tokoh Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini

Komnas HAM Desak Pemerintah Jalankan 6 Rekomendasi Penanganan Karhutla

Satpol PP Kota Bandung melakukan pengawasan penuh di seluruh area kebun binatang guna menjamin keselamatan satwa dan karyawan.

Bambang menambahkan bahwa pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif serta koordinasi aktif antara pengelola, pemerintah kota, dan instansi terkait.

“Kami hadir untuk menjaga keamanan kawasan sekaligus memfasilitasi kerja sama semua pihak dalam menyelesaikan masalah secara tepat dan bertanggung jawab,” kata Bambang. Ia menuturkan bahwa hasil pengawasan di lapangan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil langkah kebijakan berikutnya.

Kemenhut Cabut Izin Pengelola
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Bandung Zoo.

Langkah ini diambil agar perlindungan satwa dan pengelolaan kawasan berjalan lebih terstruktur.

Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin bertujuan agar satwa tidak menjadi korban permasalahan administratif. Selama masa transisi maksimal tiga bulan, Kemenhut akan bertanggung jawab atas perawatan seluruh satwa hingga ditunjuk pengelola baru yang memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah aset publik yang sangat penting. Semua satwa di dalamnya harus tetap aman dan terawat,” ujar Satyawan.

Wali Kota Bandung Pastikan Satwa Tetap Terlindungi
Wali Kota Muhammad Farhan menekankan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk menata aset daerah sekaligus memastikan keselamatan satwa. Penanganan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota agar masa transisi berjalan lancar dan terkendali.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka aman, dirawat, dan tetap mendapatkan standar kesejahteraan yang layak,” ungkap Farhan.

Tags: Bandung zooeksekusiFarhanKasatpol ppKemenhutKota BandungMetapos.idPengawasanpengelolaan
Previous Post

Inter Milan Pastikan Tempat di Semifinal, Target Trofi Musim Ini

Next Post

Eks Suami Jill Biden Resmi Didakwa Pembunuhan, Hadapi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Related Posts

Sebanyak 18 Tokoh Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini
Nasional

Sebanyak 18 Tokoh Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini

6 November 2026
Komnas HAM Desak Pemerintah Jalankan 6 Rekomendasi Penanganan Karhutla
Nasional

Komnas HAM Desak Pemerintah Jalankan 6 Rekomendasi Penanganan Karhutla

6 November 2026
Gus Ipul Ungkap Kakek Prabowo Lolos Syarat Usulan Pahlawan Nasional 2026
Nasional

Gus Ipul Ungkap Kakek Prabowo Lolos Syarat Usulan Pahlawan Nasional 2026

5 November 2026
Bertemu Kapolri Suyudi, Ketua KY Bahas Keamanan Lingkungan Pengadilan
Nasional

Bertemu Kapolri Suyudi, Ketua KY Bahas Keamanan Lingkungan Pengadilan

5 November 2026
RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Sitaan kepada Korban Penipuan
Nasional

RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Sitaan kepada Korban Penipuan

5 November 2026
Bertemu Prabowo, Menbud Bahas Calon Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Nasional

Bertemu Prabowo, Menbud Bahas Calon Penerima Gelar Pahlawan Nasional

5 November 2026
Next Post
Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau

Eks Suami Jill Biden Resmi Didakwa Pembunuhan, Hadapi Hukuman Penjara Seumur Hidup

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini