Thursday, May 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung: Penangkapan Perlu Jalur Diplomasi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
4 February 2026
in Hukum & Kriminal
Polisi Agendakan Pemeriksaan Habib Bahar Awal Februari Terkait Dugaan Kekerasan

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar buronan kasus Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid, menyusul diterbitkannya red notice oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis.

 

BACA JUGA

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

Meski red notice resmi sudah diterbitkan, aparat penegak hukum Indonesia, termasuk Kejagung dan Hubinter Polri, tidak bisa langsung menangkap Riza Chalid. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penangkapan masih bergantung pada mekanisme hukum di negara tempat tersangka berada.

 

“Red Notice ini tidak otomatis berarti kita bisa menangkapnya karena ini berada di negara lain. Kedaulatan hukum masing-masing negara berbeda, sehingga pendekatan diplomasi hukum tetap diperlukan,” jelas Anang, Rabu (4/2/2026).

 

Meski demikian, terbitnya red notice telah membatasi ruang gerak Riza Chalid. Ia kini terpantau oleh jaringan Imigrasi di negara-negara anggota Interpol, sehingga pergerakannya akan termonitor lebih ketat.

 

Red notice resmi diterbitkan Interpol pada 23 Januari 2026, setelah permintaan Kejagung melalui Hubinter Polri diajukan pada September 2025, seiring penetapan Riza Chalid sebagai tersangka.

 

Riza Chalid diduga terlibat dalam kasus mega korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, baik saat berstatus saksi maupun setelah menjadi tersangka, karena sudah tidak berada di Indonesia.

 

Dalam kasus ini, Riza Chalid disinyalir melakukan intervensi kebijakan terkait pengelolaan minyak Pertamina, termasuk rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Tags: KejagungMetapos.idred noticeRiza Chalid
Previous Post

Temui Prabowo Bersama Pengurus PKB, Bahas Konsolidasi dan Program Pemerintah

Next Post

Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

Related Posts

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

6 May 2026
Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

6 May 2026
Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya
Hukum & Kriminal

Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya

5 May 2026
Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi
Hukum & Kriminal

Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi

5 May 2026
Pria di Lampung Lukai Anak Kandung Setelah Halusinasi Usai Konsumsi Sabu
Hukum & Kriminal

Pria di Lampung Lukai Anak Kandung Setelah Halusinasi Usai Konsumsi Sabu

4 May 2026
Sakit Hati dan Motif Ekonomi, Mantan Menantu Diduga Dalangi Pembunuhan Lansia di Riau
Hukum & Kriminal

Sakit Hati dan Motif Ekonomi, Mantan Menantu Diduga Dalangi Pembunuhan Lansia di Riau

4 May 2026
Next Post
Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini