• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, February 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung: Penangkapan Perlu Jalur Diplomasi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
4 February 2026
in Hukum & Kriminal
Polisi Agendakan Pemeriksaan Habib Bahar Awal Februari Terkait Dugaan Kekerasan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar buronan kasus Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid, menyusul diterbitkannya red notice oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis.

 

Meski red notice resmi sudah diterbitkan, aparat penegak hukum Indonesia, termasuk Kejagung dan Hubinter Polri, tidak bisa langsung menangkap Riza Chalid. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penangkapan masih bergantung pada mekanisme hukum di negara tempat tersangka berada.

 

“Red Notice ini tidak otomatis berarti kita bisa menangkapnya karena ini berada di negara lain. Kedaulatan hukum masing-masing negara berbeda, sehingga pendekatan diplomasi hukum tetap diperlukan,” jelas Anang, Rabu (4/2/2026).

 

Meski demikian, terbitnya red notice telah membatasi ruang gerak Riza Chalid. Ia kini terpantau oleh jaringan Imigrasi di negara-negara anggota Interpol, sehingga pergerakannya akan termonitor lebih ketat.

 

Red notice resmi diterbitkan Interpol pada 23 Januari 2026, setelah permintaan Kejagung melalui Hubinter Polri diajukan pada September 2025, seiring penetapan Riza Chalid sebagai tersangka.

 

Riza Chalid diduga terlibat dalam kasus mega korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, baik saat berstatus saksi maupun setelah menjadi tersangka, karena sudah tidak berada di Indonesia.

 

Dalam kasus ini, Riza Chalid disinyalir melakukan intervensi kebijakan terkait pengelolaan minyak Pertamina, termasuk rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: KejagungMetapos.idred noticeRiza Chalid
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Pulang ke Portugal, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Retak dengan Al Nassr

Pulang ke Portugal, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Retak dengan Al Nassr

by Taufik Hidayat
4 February 2026
0

Metapso.id, Jakarta – Isu mengenai kelanjutan karier Cristiano Ronaldo bersama Al Nassr kembali menjadi sorotan. Penyerang asal Portugal tersebut dilaporkan...

Menjelang Ramadan, Ibu Rumah Tangga Raup Omzet Fantastis Lewat TikTok Shop by Tokopedia

Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

by Rahmat Herlambang
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang Ramadan, sektor fesyen kembali menjadi salah satu motor utama ekonomi kreatif di Indonesia. Lonjakan permintaan, khususnya...

Polisi Terlibat Kejahatan Diusulkan Dihukum Tiga Kali Lipat

Polisi Terlibat Kejahatan Diusulkan Dihukum Tiga Kali Lipat

by Taufik Hidayat
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Politik, Hermawan Sulistyo, melontarkan wacana pemberian hukuman yang lebih berat bagi anggota Kepolisian...

Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Kabar Gaji PNS dan Pensiunan 2026, Ini Detail Rinciannya

by Desti Dwi Natasya
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan di tahun 2026 masih ramai diperbincangkan. Meski begitu, pemerintah menegaskan keputusan...

Next Post
Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

Recommended.

Pertamina Suplai Avtur Bagi Penerbangan 600 Kloter Haji di Seluruh Embarkasi

Pertamina Suplai Avtur Bagi Penerbangan 600 Kloter Haji di Seluruh Embarkasi

8 June 2023
Realiasi Investasi Capai 48,7 Persen dari Target Rp1.200 Triliun, Ini Kata Bahlil

Realiasi Investasi Capai 48,7 Persen dari Target Rp1.200 Triliun, Ini Kata Bahlil

20 July 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini