Thursday, August 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung: Penangkapan Perlu Jalur Diplomasi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
4 February 2026
in Hukum & Kriminal
Polisi Agendakan Pemeriksaan Habib Bahar Awal Februari Terkait Dugaan Kekerasan

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar buronan kasus Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid, menyusul diterbitkannya red notice oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis.

 

BACA JUGA

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

Meski red notice resmi sudah diterbitkan, aparat penegak hukum Indonesia, termasuk Kejagung dan Hubinter Polri, tidak bisa langsung menangkap Riza Chalid. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penangkapan masih bergantung pada mekanisme hukum di negara tempat tersangka berada.

 

“Red Notice ini tidak otomatis berarti kita bisa menangkapnya karena ini berada di negara lain. Kedaulatan hukum masing-masing negara berbeda, sehingga pendekatan diplomasi hukum tetap diperlukan,” jelas Anang, Rabu (4/2/2026).

 

Meski demikian, terbitnya red notice telah membatasi ruang gerak Riza Chalid. Ia kini terpantau oleh jaringan Imigrasi di negara-negara anggota Interpol, sehingga pergerakannya akan termonitor lebih ketat.

 

Red notice resmi diterbitkan Interpol pada 23 Januari 2026, setelah permintaan Kejagung melalui Hubinter Polri diajukan pada September 2025, seiring penetapan Riza Chalid sebagai tersangka.

 

Riza Chalid diduga terlibat dalam kasus mega korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, baik saat berstatus saksi maupun setelah menjadi tersangka, karena sudah tidak berada di Indonesia.

 

Dalam kasus ini, Riza Chalid disinyalir melakukan intervensi kebijakan terkait pengelolaan minyak Pertamina, termasuk rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Tags: KejagungMetapos.idred noticeRiza Chalid
Previous Post

Temui Prabowo Bersama Pengurus PKB, Bahas Konsolidasi dan Program Pemerintah

Next Post

Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

Related Posts

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

29 July 2026
Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap
Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

27 July 2026
Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun
Hukum & Kriminal

Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun

26 July 2026
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku
Hukum & Kriminal

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku

25 July 2026
Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

22 July 2026
Next Post
Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini