Metapos.id, Jakarta – Indonesia dan Amerika Serikat memperkuat kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang, khususnya di sektor publik. Hal ini ditandai dengan rampungnya Seri Pelatihan Pemulihan dan Pelacakan Aset yang berlangsung sejak 2023 dan ditutup melalui sesi final di Jakarta pada 21–22 Januari 2026.
Program pelatihan berskala nasional tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Departemen Kehakiman Amerika Serikat melalui ICITAP dan OPDAT dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Inisiatif ini dirancang untuk memperkuat kapasitas penegak hukum dalam menelusuri aliran dana ilegal, termasuk yang melibatkan aset digital dan mata uang kripto. Pendanaan program berasal dari Biro Urusan Narkotika Internasional dan Penegakan Hukum Departemen Luar Negeri AS (INL).
Sebanyak 397 aparat penegak hukum dari 33 provinsi di Indonesia telah mengikuti rangkaian pelatihan ini. Fokus utama program adalah melindungi sistem keuangan dari praktik pencucian uang serta mendukung upaya pemulihan aset bagi korban kejahatan keuangan, baik di dalam negeri maupun lintas negara.
Hasil nyata dari pelatihan mulai terlihat. Tercatat, sedikitnya 14 perkara kejahatan keuangan sektor publik ditindaklanjuti setelah pelaksanaan tiga lokakarya regional pertama. Para peserta juga dinilai semakin terampil menerapkan pendekatan “follow the money” serta memperkuat koordinasi antara penyidik dan jaksa. Pengetahuan yang diperoleh turut dibagikan ke satuan wilayah dan tingkat distrik agar dampaknya semakin luas.
Wakil Kepala Misi Amerika Serikat, Heather C. Merritt, menegaskan bahwa kejahatan keuangan merupakan tantangan global yang memerlukan kerja sama lintas negara. Ia menyatakan Amerika Serikat bangga dapat bermitra dengan Indonesia dalam memerangi pencucian uang di sektor publik yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan global.
Menurut Merritt, pelacakan dan pemulihan aset tidak hanya melindungi perekonomian, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik serta memastikan jaringan kriminal mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia menekankan bahwa kolaborasi internasional menjadi kunci untuk menghentikan kejahatan keuangan sejak dari sumbernya.
Pada sesi penutupan di Jakarta, pelatihan diikuti oleh 30 penyidik Polri, 10 jaksa Kejaksaan Agung, satu analis PPATK, serta satu perwakilan Hubungan Luar Negeri Polri. Mereka berasal dari 10 provinsi, antara lain Aceh, Bali, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Papua, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, dan Sumatra Barat. Materi pelatihan mencakup regulasi pencucian uang, teknik investigasi, hingga forensik digital untuk menangani perkara lintas yurisdiksi.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam penegakan hukum. Menurutnya, penangkapan pelaku saja tidak cukup tanpa upaya melacak dan menyita aset hasil kejahatan.
Ia menambahkan, paradigma aparat penegak hukum perlu bergeser dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menjadi menelusuri aliran uang. Pelatihan ini dinilai strategis karena membekali aparat dengan kemampuan memutus siklus korupsi dan pencucian uang secara lebih efektif.
Ke depan, kemitraan jangka panjang antara Indonesia dan Amerika Serikat ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi kejahatan keuangan dan transnasional. Dengan peningkatan kapasitas pelacakan aset digital serta dukungan kerja sama internasional, aparat penegak hukum dinilai semakin siap melindungi kepentingan publik dan stabilitas sistem keuangan.













