Metapos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Direktur Utama menyusul pengunduran diri Iman Rachman dari pucuk pimpinan bursa. Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Direksi yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026.
Meski telah ditetapkan secara internal, proses pengangkatan Jeffrey Hendrik masih menunggu penyelesaian administrasi terkait surat pengunduran diri Direktur Utama sebelumnya. Namun demikian, kekosongan kepemimpinan di BEI dipastikan telah diantisipasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar, membenarkan penunjukan tersebut saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Ia menegaskan bahwa keputusan penunjukan PJS Dirut telah disepakati oleh jajaran direksi.
“Keputusannya sudah ada. Pak Jeffrey Hendrik ditunjuk dalam Rapat Direksi hari Jumat lalu,” ujar Sunandar.
Pengunduran diri Iman Rachman sebelumnya dilakukan di tengah tekanan yang dialami pasar modal nasional, menyusul pelemahan indeks selama beberapa hari berturut-turut. Iman menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pribadi demi menjaga stabilitas pasar.
Iman juga menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan pengisian jabatan pimpinan akan dilakukan secara bertahap hingga terpilih Direktur Utama definitif.
Secara aturan, pengangkatan pejabat sementara Direktur Utama BEI mengacu pada Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 58/POJK.04/2016. Dalam regulasi tersebut, salah satu anggota direksi dapat ditunjuk sebagai PJS apabila terjadi kekosongan jabatan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, hingga ditetapkannya pimpinan definitif.












