Tuesday, August 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pakar Hukum: Penghentian Kasus Hogi Minaya oleh Kejari Sleman Sudah Tepat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 February 2026
in Nasional
Pakar Hukum: Penghentian Kasus Hogi Minaya oleh Kejari Sleman Sudah Tepat

Metapos.id, Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan bahwa keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan penanganan perkara Hogi Minaya sudah sesuai dengan prinsip keadilan hukum.

Suparji menjelaskan, dalam perkara pidana unsur utama yang harus dikaji adalah mens rea atau adanya niat jahat. Dalam kasus tersebut, menurutnya, tidak ditemukan kehendak atau niat dari Hogi untuk menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA

Prabowo Tegaskan Indonesia dan Thailand Dukung Perdamaian Berkelanjutan di Myanmar

Mendagri Siapkan Face Recognition untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran

“Hogi bertindak untuk melindungi istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan. Tidak ada maksud atau niat jahat yang ditujukan untuk mencelakai korban hingga berujung kematian,” kata Suparji.

Selain unsur niat, lanjut dia, penegak hukum juga perlu menelaah aspek kausalitas atau hubungan sebab-akibat secara menyeluruh. Ia menilai rangkaian peristiwa diawali dari aksi penjambretan yang dilakukan korban, yang kemudian berakhir dengan kecelakaan lalu lintas.

“Tidak cukup bukti untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pembunuhan. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, yang terjadi karena kelalaiannya sendiri saat melarikan diri setelah melakukan kejahatan,” ungkapnya.

Suparji menegaskan, peristiwa tersebut semestinya diposisikan dalam kerangka hukum lalu lintas, bukan ditarik ke ranah hukum pidana umum. Ia juga menilai penghentian perkara sejalan dengan semangat KUHAP baru yang menekankan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan kolektif, bukan semata-mata pendekatan pembalasan.

Ia menambahkan, berlanjutnya proses hukum terhadap Hogi sebelumnya disebabkan oleh cara pandang aparat yang terlalu menitikberatkan aspek formal.

Aparat, menurutnya, hanya berfokus pada adanya korban meninggal dan tindakan pengejaran, tanpa mempertimbangkan latar belakang terjadinya pengejaran tersebut.

Tak hanya itu, Suparji juga menyoroti pendapat ahli terkait konsep bela paksa yang dinilai terlalu kaku. “Penilaian soal sebanding dan proporsional tidak bisa dilakukan secara hitam-putih.

Konteks dan kondisi di lapangan harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Sebagai penutup, Suparji menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Hogi tidak dapat dikategorikan sebagai bela paksa berlebihan dan tidak pantas berujung pada pemidanaan. Ia menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat, bukan sekadar menjalankan hukum sebagai alat pembalasan.

Tags: Al AzharHogi Minayakeadilan hukumKejarikeputusanMetapos.idPakar hukumSlemanSuparji Ahmad
Previous Post

Agensi Angkat Bicara soal Dugaan Skandal Pajak Kim Seon Ho

Next Post

Cuaca Dingin di New York Tewaskan 14 Orang

Related Posts

Prabowo Tegaskan Indonesia dan Thailand Dukung Perdamaian Berkelanjutan di Myanmar
Nasional

Prabowo Tegaskan Indonesia dan Thailand Dukung Perdamaian Berkelanjutan di Myanmar

4 August 2026
Mendagri Siapkan Face Recognition untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Nasional

Mendagri Siapkan Face Recognition untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran

4 August 2026
BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan
Nasional

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

3 August 2026
Sidang Banding Nadiem Makarim
Nasional

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

3 August 2026
Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi
Nasional

Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi

3 August 2026
Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK
Nasional

Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK

2 August 2026
Next Post
Pramono Pastikan Jakarta Masih Bebas Virus Nipah

Cuaca Dingin di New York Tewaskan 14 Orang

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini