• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Hukum: Penghentian Kasus Hogi Minaya oleh Kejari Sleman Sudah Tepat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 February 2026
in Nasional
Pakar Hukum: Penghentian Kasus Hogi Minaya oleh Kejari Sleman Sudah Tepat
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan bahwa keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan penanganan perkara Hogi Minaya sudah sesuai dengan prinsip keadilan hukum.

Suparji menjelaskan, dalam perkara pidana unsur utama yang harus dikaji adalah mens rea atau adanya niat jahat. Dalam kasus tersebut, menurutnya, tidak ditemukan kehendak atau niat dari Hogi untuk menyebabkan korban meninggal dunia.

“Hogi bertindak untuk melindungi istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan. Tidak ada maksud atau niat jahat yang ditujukan untuk mencelakai korban hingga berujung kematian,” kata Suparji.

Selain unsur niat, lanjut dia, penegak hukum juga perlu menelaah aspek kausalitas atau hubungan sebab-akibat secara menyeluruh. Ia menilai rangkaian peristiwa diawali dari aksi penjambretan yang dilakukan korban, yang kemudian berakhir dengan kecelakaan lalu lintas.

“Tidak cukup bukti untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pembunuhan. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, yang terjadi karena kelalaiannya sendiri saat melarikan diri setelah melakukan kejahatan,” ungkapnya.

Suparji menegaskan, peristiwa tersebut semestinya diposisikan dalam kerangka hukum lalu lintas, bukan ditarik ke ranah hukum pidana umum. Ia juga menilai penghentian perkara sejalan dengan semangat KUHAP baru yang menekankan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan kolektif, bukan semata-mata pendekatan pembalasan.

Ia menambahkan, berlanjutnya proses hukum terhadap Hogi sebelumnya disebabkan oleh cara pandang aparat yang terlalu menitikberatkan aspek formal.

Aparat, menurutnya, hanya berfokus pada adanya korban meninggal dan tindakan pengejaran, tanpa mempertimbangkan latar belakang terjadinya pengejaran tersebut.

Tak hanya itu, Suparji juga menyoroti pendapat ahli terkait konsep bela paksa yang dinilai terlalu kaku. “Penilaian soal sebanding dan proporsional tidak bisa dilakukan secara hitam-putih.

Konteks dan kondisi di lapangan harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Sebagai penutup, Suparji menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Hogi tidak dapat dikategorikan sebagai bela paksa berlebihan dan tidak pantas berujung pada pemidanaan. Ia menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat, bukan sekadar menjalankan hukum sebagai alat pembalasan.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy course download free
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Al AzharHogi Minayakeadilan hukumKejarikeputusanMetapos.idPakar hukumSlemanSuparji Ahmad
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta...

Prabowo Dorong Program Gentengisasi: Rumah Lebih Adem dengan Atap Genteng

Prabowo Dorong Program Gentengisasi: Rumah Lebih Adem dengan Atap Genteng

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengemukakan gagasan pembentukan program nasional bernama “gentengisasi”, yaitu inisiatif penggantian atap rumah dan bangunan...

Pramono Pastikan Jakarta Masih Bebas Virus Nipah

Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Dipanggil Bareskrim sebagai Saksi

by Desti Dwi Natasya
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan dan/atau...

POPSI Soroti Nasib Petani Usai Sawit Disebut “Miracle Crop” oleh Presiden

RI–AS Tingkatkan Kolaborasi Internasional untuk Tindak Pencucian Uang di Sektor Publik

by Desti Dwi Natasya
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Indonesia dan Amerika Serikat memperkuat kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang, khususnya di sektor...

Next Post
Pramono Pastikan Jakarta Masih Bebas Virus Nipah

Cuaca Dingin di New York Tewaskan 14 Orang

Recommended.

BTN dan Kemendagri Jalin Kerjasama Jasa Layanan Perbankan

BTN dan Kemendagri Jalin Kerjasama Jasa Layanan Perbankan

23 April 2024
Public Expose Live Bank BTN 2023

Public Expose Live Bank BTN 2023

29 November 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini