Friday, June 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Dipanggil Bareskrim sebagai Saksi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
3 February 2026
in Hukum & Kriminal
Pramono Pastikan Jakarta Masih Bebas Virus Nipah

Metapos.id, Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

 

BACA JUGA

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, memastikan Pandji diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas laporan yang masuk ke kepolisian.

 

“Betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Rizki di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

 

Ia membenarkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan konten yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja setelah video materi stand up comedy Pandji viral di media sosial.

 

“Pemeriksaan dilakukan terkait laporan tentang adat Toraja,” kata Rizki singkat.

 

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026), Pandji mengungkapkan dirinya mendapat sekitar 48 pertanyaan dari penyidik.

 

“Pertanyaannya 48,” ujar Pandji kepada wartawan.

 

Pandji juga menyampaikan bahwa dirinya telah lebih dulu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Meski demikian, ia menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

 

“Permintaan maaf sebenarnya sudah pernah disampaikan dan bisa dilihat publik. Tapi mungkin proses laporannya tetap berjalan. Saya ikuti saja proses hukumnya,” ucapnya.

 

Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan pertama terhadap Pandji. Sebelumnya, Bareskrim Polri sempat melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun Pandji diketahui sedang berada di luar negeri.

 

“Saya diperiksa dari jam setengah sebelas,” tambah Pandji.

 

Diketahui, laporan terhadap Pandji mencantumkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

Ancaman pidana maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

 

Pandji sendiri telah menyatakan penyesalan atas materi lawakan yang dinilai menyinggung masyarakat adat Toraja dan berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil.

Tags: Adat TorajaKasus Dugaan PenghinaanMetapos.idPandji Pragiwaksono
Previous Post

RI–AS Tingkatkan Kolaborasi Internasional untuk Tindak Pencucian Uang di Sektor Publik

Next Post

Prabowo Dorong Program Gentengisasi: Rumah Lebih Adem dengan Atap Genteng

Related Posts

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Next Post
Prabowo Dorong Program Gentengisasi: Rumah Lebih Adem dengan Atap Genteng

Prabowo Dorong Program Gentengisasi: Rumah Lebih Adem dengan Atap Genteng

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini