• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Ajukan Praperadilan, Pemeriksaan Richard Lee oleh Polisi Sementara Ditunda

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
3 February 2026
in Nasional
Pramono Pastikan Jakarta Masih Bebas Virus Nipah
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan menunda agenda pemeriksaan lanjutan terhadap dokter Richard Lee, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Pemeriksaan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan penundaan dilakukan menyusul langkah hukum yang ditempuh Richard Lee dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

 

“Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DRL yang semula dijadwalkan 4 Februari 2026 untuk sementara ditangguhkan sambil menunggu hasil putusan praperadilan,” ujar Andaru saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

 

Menurut Andaru, keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan aparat penegak hukum terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

 

“Kami menghargai proses praperadilan yang tengah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

 

Diketahui sebelumnya, Richard Lee secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Richard Lee bertindak sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

 

Adapun kasus pidana yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk perawatan kecantikan. Laporan polisi atas perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

 

Laporan itu diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) dr. Samira Farahnaz, yang sebelumnya menyoroti peredaran produk kecantikan milik Richard Lee, termasuk produk white tomato yang disebut masih dijual di pasaran.

 

Atas perkara tersebut, Richard Lee terancam jerat hukum berlapis, salah satunya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga belasan tahun penjara.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: kasus dugaan pelanggaranMetapos.idpemeriksaanRichard Lee
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta...

Prabowo Dorong Program Gentengisasi: Rumah Lebih Adem dengan Atap Genteng

Prabowo Dorong Program Gentengisasi: Rumah Lebih Adem dengan Atap Genteng

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengemukakan gagasan pembentukan program nasional bernama “gentengisasi”, yaitu inisiatif penggantian atap rumah dan bangunan...

Pramono Pastikan Jakarta Masih Bebas Virus Nipah

Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Dipanggil Bareskrim sebagai Saksi

by Desti Dwi Natasya
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan dan/atau...

POPSI Soroti Nasib Petani Usai Sawit Disebut “Miracle Crop” oleh Presiden

RI–AS Tingkatkan Kolaborasi Internasional untuk Tindak Pencucian Uang di Sektor Publik

by Desti Dwi Natasya
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Indonesia dan Amerika Serikat memperkuat kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang, khususnya di sektor...

Next Post
Pramono Pastikan Jakarta Masih Bebas Virus Nipah

Agensi Angkat Bicara soal Dugaan Skandal Pajak Kim Seon Ho

Recommended.

Tumbuh Seimbang dan Berkelanjutan, BSI Membuka Outlet Prioritas di Bintaro

Tumbuh Seimbang dan Berkelanjutan, BSI Membuka Outlet Prioritas di Bintaro

9 February 2023
Unicharm Group Luncurkan Pembalut Pertama 80 Persen Bagiannya Menggunakan Bio Material

Unicharm Group Luncurkan Pembalut Pertama 80 Persen Bagiannya Menggunakan Bio Material

6 June 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini