Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan menunda agenda pemeriksaan lanjutan terhadap dokter Richard Lee, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Pemeriksaan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan penundaan dilakukan menyusul langkah hukum yang ditempuh Richard Lee dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DRL yang semula dijadwalkan 4 Februari 2026 untuk sementara ditangguhkan sambil menunggu hasil putusan praperadilan,” ujar Andaru saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Menurut Andaru, keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan aparat penegak hukum terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Kami menghargai proses praperadilan yang tengah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Richard Lee secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Richard Lee bertindak sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.
Adapun kasus pidana yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk perawatan kecantikan. Laporan polisi atas perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Laporan itu diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) dr. Samira Farahnaz, yang sebelumnya menyoroti peredaran produk kecantikan milik Richard Lee, termasuk produk white tomato yang disebut masih dijual di pasaran.
Atas perkara tersebut, Richard Lee terancam jerat hukum berlapis, salah satunya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga belasan tahun penjara.













