Monday, November 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Polri Ungkap Proses Panjang di Balik Terbitnya Red Notice Riza Chalid

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
2 February 2026
in Hukum & Kriminal
Polisi Agendakan Pemeriksaan Habib Bahar Awal Februari Terkait Dugaan Kekerasan

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia membeberkan alasan penerbitan red notice Interpol terhadap pengusaha minyak M Riza Chalid baru dilakukan belakangan. Menurut Polri, proses tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui penilaian ketat di tingkat internasional, terutama terkait perbedaan sistem hukum antarnegara dalam menangani kasus korupsi.

 

BACA JUGA

Motif Balas Dendam, Pelaku Penembakan di Kampung Ambon Ditangkap

Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa red notice tidak dapat diterbitkan secara langsung begitu diajukan. Setiap permohonan wajib melalui evaluasi oleh Kantor Pusat Interpol yang berkedudukan di Lyon, Prancis.

 

Ricky mengungkapkan, salah satu tantangan utama dalam pengajuan red notice Riza Chalid adalah perbedaan pemahaman mengenai unsur tindak pidana korupsi. Dalam sistem hukum Indonesia, kerugian negara menjadi elemen penting dalam pembuktian perkara korupsi, sementara di sejumlah negara lain unsur tersebut tidak selalu menjadi syarat utama.

 

“Hal ini menyebabkan adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai perkara yang diajukan,” kata Ricky kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

 

Ia menambahkan, isu kerugian negara kerap dikaitkan dengan aspek politik, sementara Interpol memiliki prinsip tidak terlibat dalam penegakan hukum yang beririsan langsung dengan kepentingan politik suatu negara. Faktor inilah yang membuat proses asesmen memerlukan pembahasan lebih mendalam.

 

Meski demikian, NCB Interpol Indonesia akhirnya dapat meyakinkan Interpol Pusat melalui penyampaian argumentasi hukum yang komprehensif. Penyidik menegaskan bahwa dugaan perbuatan Riza Chalid memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara.

 

“Setelah melalui pertukaran pandangan dan kajian bersama, Interpol menerima penjelasan yang kami sampaikan dan red notice resmi diterbitkan pekan lalu,” ujar Ricky.

 

Terkait upaya pemulangan Riza Chalid, Polri menyebut proses tersebut juga tidak bisa dilakukan secara singkat. Mekanisme ekstradisi harus menyesuaikan dengan hukum, sistem politik, serta prosedur penegakan hukum di negara tempat buronan berada.

 

Ricky menegaskan, Polri akan terus melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum internasional serta menjalin komunikasi dengan otoritas terkait demi memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan.

 

“Kami berkomitmen mengikuti seluruh aturan yang berlaku di negara tempat MRC diduga berada,” tutupnya.

Tags: bos minyakKasus korupsiMetapos.idred noticeRiza Chalid
Previous Post

Real Madrid Bidik Bruno Fernandes, Opsi Pengaman di Tengah Isu Jude Bellingham

Next Post

Sebanyak 4.000 ASN Jakarta Disiapkan Jadi Komponen Cadangan Mulai 2026

Related Posts

Motif Balas Dendam, Pelaku Penembakan di Kampung Ambon Ditangkap
Hukum & Kriminal

Motif Balas Dendam, Pelaku Penembakan di Kampung Ambon Ditangkap

1 November 2026
Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati
Hukum & Kriminal

Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati

27 October 2026
Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks
Hukum & Kriminal

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

12 October 2026
Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan
Hukum & Kriminal

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

12 October 2026
Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

29 September 2026
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

24 September 2026
Next Post
Sebanyak 4.000 ASN Jakarta Disiapkan Jadi Komponen Cadangan Mulai 2026

Sebanyak 4.000 ASN Jakarta Disiapkan Jadi Komponen Cadangan Mulai 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini