Metapos.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Mohammad Riza Chalid (MRC) telah ditetapkan sebagai buronan internasional. Status tersebut diberikan setelah Interpol menerbitkan red notice atas nama yang bersangkutan.
Riza Chalid diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang periode 2018 hingga 2023.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan bahwa red notice terhadap Riza Chalid resmi dikeluarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Hal tersebut disampaikan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, saat memberikan keterangan pers pada Minggu (1/2/2026).
Menurut Untung, pasca-terbitnya red notice, NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi secara menyeluruh dengan jaringan Interpol di berbagai negara serta berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri untuk mempercepat proses penegakan hukum.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Interpol dalam memberantas kejahatan lintas negara, terutama terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memasukkan Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, setelah yang bersangkutan tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
Adapun status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025. Aparat penegak hukum menegaskan upaya pelacakan dan penindakan akan terus dilakukan melalui kerja sama internasional.













