Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 February 2026
in Nasional
Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

Metapos.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Mohammad Riza Chalid (MRC) telah ditetapkan sebagai buronan internasional. Status tersebut diberikan setelah Interpol menerbitkan red notice atas nama yang bersangkutan.

Riza Chalid diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang periode 2018 hingga 2023.

BACA JUGA

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan bahwa red notice terhadap Riza Chalid resmi dikeluarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Hal tersebut disampaikan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, saat memberikan keterangan pers pada Minggu (1/2/2026).

Menurut Untung, pasca-terbitnya red notice, NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi secara menyeluruh dengan jaringan Interpol di berbagai negara serta berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri untuk mempercepat proses penegakan hukum.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Interpol dalam memberantas kejahatan lintas negara, terutama terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memasukkan Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, setelah yang bersangkutan tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Adapun status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025. Aparat penegak hukum menegaskan upaya pelacakan dan penindakan akan terus dilakukan melalui kerja sama internasional.

Tags: DivhubinterKKKSMetapos.idPT Pertaminared noticeRiza ChalidTPPU
Previous Post

Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

Next Post

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

Related Posts

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG
Nasional

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

16 September 2026
Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD
Nasional

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

16 September 2026
Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala
Nasional

Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala

16 September 2026
Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq
Nasional

Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq

16 September 2026
Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027
Nasional

Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027

16 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Tua, Sampai Usia Berapa Masih Boleh Berlayar?
Nasional

Kapal Virgo Transport 8 Tua, Sampai Usia Berapa Masih Boleh Berlayar?

16 September 2026
Next Post
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini