Monday, June 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

PPATK Bongkar Modus Perusahaan Tekstil Sembunyikan Rp 12,49 Triliun Lewat Rekening Karyawan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 January 2026
in Nasional
PPATK Bongkar Modus Perusahaan Tekstil Sembunyikan Rp 12,49 Triliun Lewat Rekening Karyawan

Metapos.id, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan praktik penyembunyian omzet bernilai fantastis yang terjadi sepanjang tahun 2025. Temuan tersebut berasal dari sektor perdagangan tekstil, di mana aliran dana hasil penjualan ilegal diduga disamarkan melalui penggunaan rekening milik karyawan maupun rekening pribadi dengan nilai mencapai Rp 12,49 triliun.

Dalam catatan capaian strategisnya, PPATK menyebut telah menyelesaikan 173 analisis transaksi, empat pemeriksaan, serta satu informasi intelijen keuangan yang berkaitan dengan sektor fiskal selama tahun 2025.

BACA JUGA

Tahun Baru Islam 2026: Momentum Hijrah dan Memulai Perubahan yang Lebih Baik

Pasokan Pertalite Tetap Terjaga, Pertamina Siapkan Antisipasi Kenaikan Permintaan

Dari keseluruhan proses tersebut, nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun, dengan sektor tekstil menjadi salah satu fokus utama karena kuatnya indikasi penghindaran kewajiban perpajakan.

Hingga saat ini, PPATK belum mengungkap identitas perusahaan maupun rincian teknis transaksi ilegal yang dimaksud. Meski demikian, PPATK memastikan telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna memperkuat pengawasan dan mencegah potensi kerugian penerimaan negara.

PPATK juga mencatat bahwa kerja sama dengan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan memberikan dampak positif terhadap optimalisasi penerimaan negara. Sepanjang periode 2020 hingga Oktober 2025, kontribusi tersebut tercatat mencapai Rp 18,64 triliun.

Di luar temuan pada sektor tekstil, PPATK menilai praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan nasional serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, PPATK menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Ke depan, PPATK berencana melakukan audit secara lebih intensif terhadap praktik jual beli rekening yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana utama kejahatan digital. Upaya tersebut akan diperkuat melalui peningkatan kerja sama internasional, khususnya dalam pertukaran informasi dengan lembaga intelijen keuangan dari berbagai negara.

Tags: DJPKaryawanMetapos.idPPATKTekstilTemuanTPPUTriliunan
Previous Post

Honda Prelude Diserbu Konsumen, 100 Unit Kuota Indonesia Habis dalam Tiga Hari

Next Post

Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya

Related Posts

Tahun Baru Islam 2026: Momentum Hijrah dan Memulai Perubahan yang Lebih Baik
Nasional

Tahun Baru Islam 2026: Momentum Hijrah dan Memulai Perubahan yang Lebih Baik

15 June 2026
Pasokan Pertalite Tetap Terjaga, Pertamina Siapkan Antisipasi Kenaikan Permintaan
Nasional

Pasokan Pertalite Tetap Terjaga, Pertamina Siapkan Antisipasi Kenaikan Permintaan

14 June 2026
Kementerian Haji: Lebih dari 73 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Pulang pada 2026
Nasional

Kementerian Haji: Lebih dari 73 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Pulang pada 2026

14 June 2026
SPMB DKI Jakarta 2026 Digelar Online, Pemprov Janjikan Proses Lebih Transparan
Nasional

SPMB DKI Jakarta 2026 Digelar Online, Pemprov Janjikan Proses Lebih Transparan

14 June 2026
Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer
Nasional

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

13 June 2026
MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026
Nasional

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

13 June 2026
Next Post
Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya

Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini