Thursday, April 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

PPATK Bongkar Modus Perusahaan Tekstil Sembunyikan Rp 12,49 Triliun Lewat Rekening Karyawan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 January 2026
in Nasional
PPATK Bongkar Modus Perusahaan Tekstil Sembunyikan Rp 12,49 Triliun Lewat Rekening Karyawan

Metapos.id, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan praktik penyembunyian omzet bernilai fantastis yang terjadi sepanjang tahun 2025. Temuan tersebut berasal dari sektor perdagangan tekstil, di mana aliran dana hasil penjualan ilegal diduga disamarkan melalui penggunaan rekening milik karyawan maupun rekening pribadi dengan nilai mencapai Rp 12,49 triliun.

Dalam catatan capaian strategisnya, PPATK menyebut telah menyelesaikan 173 analisis transaksi, empat pemeriksaan, serta satu informasi intelijen keuangan yang berkaitan dengan sektor fiskal selama tahun 2025.

BACA JUGA

Sinyal Diduga Bermasalah di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, KNKT Turun Tangan

Operasional Stasiun Bekasi Timur Berangsur Stabil Setelah Kecelakaan

Dari keseluruhan proses tersebut, nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun, dengan sektor tekstil menjadi salah satu fokus utama karena kuatnya indikasi penghindaran kewajiban perpajakan.

Hingga saat ini, PPATK belum mengungkap identitas perusahaan maupun rincian teknis transaksi ilegal yang dimaksud. Meski demikian, PPATK memastikan telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna memperkuat pengawasan dan mencegah potensi kerugian penerimaan negara.

PPATK juga mencatat bahwa kerja sama dengan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan memberikan dampak positif terhadap optimalisasi penerimaan negara. Sepanjang periode 2020 hingga Oktober 2025, kontribusi tersebut tercatat mencapai Rp 18,64 triliun.

Di luar temuan pada sektor tekstil, PPATK menilai praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan nasional serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, PPATK menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Ke depan, PPATK berencana melakukan audit secara lebih intensif terhadap praktik jual beli rekening yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana utama kejahatan digital. Upaya tersebut akan diperkuat melalui peningkatan kerja sama internasional, khususnya dalam pertukaran informasi dengan lembaga intelijen keuangan dari berbagai negara.

Tags: DJPKaryawanMetapos.idPPATKTekstilTemuanTPPUTriliunan
Previous Post

Honda Prelude Diserbu Konsumen, 100 Unit Kuota Indonesia Habis dalam Tiga Hari

Next Post

Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya

Related Posts

Kompor Pintar Xiaomi Meluncur, Mijia 3C 5200W Tawarkan Daya Besar dan Fitur Canggih
Nasional

Sinyal Diduga Bermasalah di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, KNKT Turun Tangan

30 April 2026
Operasional Stasiun Bekasi Timur Berangsur Stabil Setelah Kecelakaan
Nasional

Operasional Stasiun Bekasi Timur Berangsur Stabil Setelah Kecelakaan

30 April 2026
Menuju Muktamar NU 2026, Perebutan Dukungan dan Koalisi Mengemuka
Nasional

Menuju Muktamar NU 2026, Perebutan Dukungan dan Koalisi Mengemuka

30 April 2026
Ikan Sapu-sapu Jadi Hama di Jakarta, Warga Sidrap Olah Jadi Makanan dan Pakan Ternak
Nasional

Ikan Sapu-sapu Jadi Hama di Jakarta, Warga Sidrap Olah Jadi Makanan dan Pakan Ternak

30 April 2026
Jaksa Ungkap Tiga Pertemuan di Balik Rencana Penyerangan Andrie Yunus
Nasional

Jaksa Ungkap Tiga Pertemuan di Balik Rencana Penyerangan Andrie Yunus

29 April 2026
Masuk Raudhah Gratis, PPIH Ingatkan Jemaah Hindari Penipuan
Nasional

Masuk Raudhah Gratis, PPIH Ingatkan Jemaah Hindari Penipuan

29 April 2026
Next Post
Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya

Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini