Metapos.id, Jakarta – Fakta persidangan perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menimbulkan tanda tanya. Hingga saat ini, lima dari total dua belas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengakui pernah menerima gratifikasi dengan nilai besar. Ironisnya, pengakuan tersebut justru muncul dari para saksi, sementara Nadiem yang disebut tidak terlibat apa pun tetap dijadikan tersangka. Tiga dari lima saksi tersebut bahkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1), Jaksa menghadirkan Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA, dan Muhammad Hasbi, mantan Direktur PAUD. Keduanya secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi yang baru dikembalikan setelah kasus ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.
Purwadi menyatakan menerima uang sebesar USD 7.000 pada tahun 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang tersebut disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih dari penyedia pengadaan Chromebook. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Sementara itu, Muhammad Hasbi mengaku menerima sejumlah dana dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski menjabat sebagai pejabat eselon II, Hasbi berdalih tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi dan memilih menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan.
Padahal, ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengharuskan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 19 Januari, tiga saksi lain dari pihak Jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, juga mengakui menerima gratifikasi dengan nilai ratusan juta rupiah. Ketiganya telah dilaporkan secara resmi ke KPK oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.
Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Nadiem menilai fakta persidangan justru semakin memperjelas kejanggalan perkara. Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa situasi ini menunjukkan ketidaklogisan penegakan hukum, di mana pihak yang mengakui menerima gratifikasi tidak tersentuh sanksi, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun justru diproses hukum.
Senada dengan itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian gratifikasi yang dilakukan bertahun-tahun kemudian merupakan pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima. Menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan tindakan tersebut.
Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa prinsip keadilan menuntut agar hukum menindak pihak yang benar-benar bersalah, bukan mereka yang tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum.













