• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, March 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Keanehan Sidang Nadiem Terkuak, Dua Saksi Jaksa Akui Terima Gratifikasi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 January 2026
in Hukum & Kriminal
Lapakgaming Perkuat Eksistensi Global sebagai Platform Top-Up Game di Bawah BUKA Group
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Fakta persidangan perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menimbulkan tanda tanya. Hingga saat ini, lima dari total dua belas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengakui pernah menerima gratifikasi dengan nilai besar. Ironisnya, pengakuan tersebut justru muncul dari para saksi, sementara Nadiem yang disebut tidak terlibat apa pun tetap dijadikan tersangka. Tiga dari lima saksi tersebut bahkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

 

Dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1), Jaksa menghadirkan Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA, dan Muhammad Hasbi, mantan Direktur PAUD. Keduanya secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi yang baru dikembalikan setelah kasus ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.

 

Purwadi menyatakan menerima uang sebesar USD 7.000 pada tahun 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang tersebut disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih dari penyedia pengadaan Chromebook. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

 

Sementara itu, Muhammad Hasbi mengaku menerima sejumlah dana dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski menjabat sebagai pejabat eselon II, Hasbi berdalih tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi dan memilih menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan.

 

Padahal, ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengharuskan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

 

Sebelumnya, dalam persidangan pada 19 Januari, tiga saksi lain dari pihak Jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, juga mengakui menerima gratifikasi dengan nilai ratusan juta rupiah. Ketiganya telah dilaporkan secara resmi ke KPK oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

 

Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Nadiem menilai fakta persidangan justru semakin memperjelas kejanggalan perkara. Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa situasi ini menunjukkan ketidaklogisan penegakan hukum, di mana pihak yang mengakui menerima gratifikasi tidak tersentuh sanksi, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun justru diproses hukum.

 

Senada dengan itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian gratifikasi yang dilakukan bertahun-tahun kemudian merupakan pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima. Menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan tindakan tersebut.

 

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa prinsip keadilan menuntut agar hukum menindak pihak yang benar-benar bersalah, bukan mereka yang tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: KPKMetapos.idNadiem MakarimSidang Nadiem
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Mobil Pribadi Masih Jadi Pilihan Utama Pemudik Lebaran 2026

Ekspor CPO Naik dan Stok Beras Melimpah, Pemerintah Optimistis Ketahanan Pangan Kuat

by Desti Dwi Natasya
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melaporkan kondisi ketahanan pangan nasional berada dalam situasi yang stabil dengan cadangan beras yang terus meningkat....

Mobil Pribadi Masih Jadi Pilihan Utama Pemudik Lebaran 2026

Penembakan Karyawan Freeport di Tembagapura, Satgas Damai Cartenz Lakukan Penyelidikan

by Desti Dwi Natasya
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aparat gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait...

Mobil Pribadi Masih Jadi Pilihan Utama Pemudik Lebaran 2026

Mobil Pribadi Masih Jadi Pilihan Utama Pemudik Lebaran 2026

by Desti Dwi Natasya
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah memproyeksikan sekitar 143,91 juta orang atau sekitar 50,60 persen dari total penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan...

I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan: Pengertian, Dalil, Waktu, dan Cara Pelaksanaannya

I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan: Pengertian, Dalil, Waktu, dan Cara Pelaksanaannya

by Taufik Hidayat
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – I’tikaf termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama ketika memasuki sepuluh hari terakhir bulan...

Next Post
Lapakgaming Perkuat Eksistensi Global sebagai Platform Top-Up Game di Bawah BUKA Group

Tokopedia dan TikTok Shop Gelar Indonesia Summit 2026, Perkuat Peran Penjual dan Affiliate di Era Discovery E-commerce

Recommended.

PEFINDO Gelar Media Forum, Kupas Tantangan dan Arah Industri Pemeringkatan

PEFINDO Nilai Prospek Ekonomi dan Obligasi Korporasi 2026 Tetap Tangguh Meski Tekanan Global Berlanjut

16 December 2025
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

12 July 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini