Metapos.id, Jakarta— Komisi III DPR RI menegaskan kembali bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan institusi yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak masuk dalam struktur kementerian. Penegasan tersebut menjadi bagian dari delapan poin kesimpulan rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa posisi Polri telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, tanpa berada di bawah koordinasi kementerian tertentu.
Seluruh fraksi yang tergabung dalam Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan atas kesimpulan rapat tersebut.
Kesepakatan delapan fraksi itu kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat sebagai tanda berakhirnya pembahasan.
Sebelum kesimpulan ditetapkan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut dan menegaskan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Safaruddin, juga menekankan pentingnya mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di DPR sebagai upaya menjaga stabilitas internal Polri.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menilai isu mengenai Polri di bawah kementerian tidak perlu disikapi secara berlebihan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Rikwanto, menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden telah final sesuai amanat reformasi dan undang-undang yang berlaku. Ia pun mengingatkan agar Polri tetap fokus menjalankan tugas pokok serta melanjutkan agenda reformasi internal.














