Sunday, July 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sepanjang 2025, Pemerintah Blokir Lebih dari 2 Juta Konten Judi Online

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 January 2026
in Nasional
Sepanjang 2025, Pemerintah Blokir Lebih dari 2 Juta Konten Judi Online

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdig) mencatat telah memblokir lebih dari 2 juta konten bermuatan judi online sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menjadi bagian terbesar dari total konten negatif yang ditindak pemerintah selama periode tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat 2.737.962 konten negatif yang diblokir Kemenkomdigi sepanjang 2025. Dari jumlah itu, sekitar 2.087.109 konten diketahui berkaitan langsung dengan praktik judi online.

BACA JUGA

Miris, Anak Terduga Pencuri Ayam di Bali Nangis Histeris Usai Ayah Tewas Diamuk Massa

Jaksa Agung Akui Kasus Febrie Jadi Evaluasi, Minta Maaf kepada Masyarakat

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Meutya, laporan masyarakat berperan besar dalam upaya penindakan tersebut.

Sepanjang 2025, Kemenkomdigi menerima sekitar 392.000 laporan melalui situs aduankonten.id, serta 493.000 aduan lainnya yang disampaikan melalui berbagai instansi. Sementara itu, sisa temuan konten berasal dari sistem pemantauan internal kementerian.

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten bermasalah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan ruang digital.

Memasuki tahun 2026, Kemenkomdigi berencana meningkatkan mekanisme pemblokiran, termasuk memperpanjang durasi pemutusan akses terhadap konten digital yang dinilai berbahaya bagi publik.

Tags: ditindakJudi onlineKemenkomdigKomisi I DPR RIkontenMetapos.idMeutya Hafidpemblokiran
Previous Post

BTN Laksanakan RDP Bersama Komisi VI DPR RI

Next Post

Bank Mandiri Taspen Awali Perayaan HUT ke-11 Lewat Jalan Sehat di Surabaya

Related Posts

Miris, Anak Terduga Pencuri Ayam di Bali Nangis Histeris Usai Ayah Tewas Diamuk Massa
Nasional

Miris, Anak Terduga Pencuri Ayam di Bali Nangis Histeris Usai Ayah Tewas Diamuk Massa

26 July 2026
Jaksa Agung Akui Kasus Febrie Jadi Evaluasi, Minta Maaf kepada Masyarakat
Nasional

Jaksa Agung Akui Kasus Febrie Jadi Evaluasi, Minta Maaf kepada Masyarakat

26 July 2026
Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair
Nasional

Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair

26 July 2026
Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul
Nasional

Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul

26 July 2026
Polisi Lacak Keberadaan Jesslyn Wijaya, Atlet Golf Nasional Ternyata di Bangkok
Nasional

Polisi Lacak Keberadaan Jesslyn Wijaya, Atlet Golf Nasional Ternyata di Bangkok

26 July 2026
MUI Harapkan KUII VIII Lahirkan Rekomendasi Tegas Soal Penolakan Praktik LGBT
Nasional

MUI Harapkan KUII VIII Lahirkan Rekomendasi Tegas Soal Penolakan Praktik LGBT

26 July 2026
Next Post
Bank Mandiri Taspen Awali Perayaan HUT ke-11 Lewat Jalan Sehat di Surabaya

Bank Mandiri Taspen Awali Perayaan HUT ke-11 Lewat Jalan Sehat di Surabaya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini