Thursday, September 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sepanjang 2025, Pemerintah Blokir Lebih dari 2 Juta Konten Judi Online

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 January 2026
in Nasional
Sepanjang 2025, Pemerintah Blokir Lebih dari 2 Juta Konten Judi Online

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdig) mencatat telah memblokir lebih dari 2 juta konten bermuatan judi online sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menjadi bagian terbesar dari total konten negatif yang ditindak pemerintah selama periode tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat 2.737.962 konten negatif yang diblokir Kemenkomdigi sepanjang 2025. Dari jumlah itu, sekitar 2.087.109 konten diketahui berkaitan langsung dengan praktik judi online.

BACA JUGA

Party ID Rendah, Partai Dinilai Hanya Aktif Saat Pemilu

Bagaimana Gunung Anak Krakatau Bisa Tumbuh di Tengah Laut?

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Meutya, laporan masyarakat berperan besar dalam upaya penindakan tersebut.

Sepanjang 2025, Kemenkomdigi menerima sekitar 392.000 laporan melalui situs aduankonten.id, serta 493.000 aduan lainnya yang disampaikan melalui berbagai instansi. Sementara itu, sisa temuan konten berasal dari sistem pemantauan internal kementerian.

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten bermasalah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan ruang digital.

Memasuki tahun 2026, Kemenkomdigi berencana meningkatkan mekanisme pemblokiran, termasuk memperpanjang durasi pemutusan akses terhadap konten digital yang dinilai berbahaya bagi publik.

Tags: ditindakJudi onlineKemenkomdigKomisi I DPR RIkontenMetapos.idMeutya Hafidpemblokiran
Previous Post

BTN Laksanakan RDP Bersama Komisi VI DPR RI

Next Post

Bank Mandiri Taspen Awali Perayaan HUT ke-11 Lewat Jalan Sehat di Surabaya

Related Posts

Party ID Rendah, Partai Dinilai Hanya Aktif Saat Pemilu
Nasional

Party ID Rendah, Partai Dinilai Hanya Aktif Saat Pemilu

9 September 2026
Bagaimana Gunung Anak Krakatau Bisa Tumbuh di Tengah Laut?
Nasional

Bagaimana Gunung Anak Krakatau Bisa Tumbuh di Tengah Laut?

9 September 2026
Sesar Aktif Ditemukan di Surabaya, Potensi Gempa M 6,7, BMKG Minta Warga Tenang
Nasional

Sesar Aktif Ditemukan di Surabaya, Potensi Gempa M 6,7, BMKG Minta Warga Tenang

9 September 2026
Menhut Segel Lahan Bekas Karhutla yang Mulai Ditanami Sawit
Nasional

Menhut Segel Lahan Bekas Karhutla yang Mulai Ditanami Sawit

9 September 2026
Gerindra Unggul dalam Survei PPI, Golkar Tempati Posisi Ketiga
Nasional

Gerindra Unggul dalam Survei PPI, Golkar Tempati Posisi Ketiga

9 September 2026
Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Status Masih Siaga
Nasional

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Status Masih Siaga

9 September 2026
Next Post
Bank Mandiri Taspen Awali Perayaan HUT ke-11 Lewat Jalan Sehat di Surabaya

Bank Mandiri Taspen Awali Perayaan HUT ke-11 Lewat Jalan Sehat di Surabaya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini