Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Indonesia akan melakukan penelusuran aktif terkait status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan bergabung dengan militer Amerika Serikat.
Langkah serupa juga dilakukan terhadap sejumlah WNI lain yang disebut menjadi bagian dari angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Upaya penelusuran ini dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan para pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pemerintah akan segera berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan RI di luar negeri, termasuk Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.
Yusril menjelaskan, isu mengenai WNI yang bergabung dengan militer negara asing mencuat dan menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan serta dibahas di media sosial. Beberapa individu yang disebut dalam pemberitaan diketahui lahir di Indonesia dan diklaim telah resmi menjadi anggota Angkatan Bersenjata Amerika Serikat maupun Federasi Rusia.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia bagi mereka yang bergabung dengan militer asing.
Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak serta-merta terjadi secara otomatis, meskipun ketentuannya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ia merujuk pada Pasal 23 UU tersebut yang menyatakan WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden. Namun demikian, ketentuan itu harus dijalankan melalui proses administratif yang sah dan tidak berlaku otomatis.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Hukum berfungsi sebagai norma pengatur, bukan sebagai keputusan konkret atas status seseorang,” kata Yusril.
Sebagai ilustrasi, ia menyebutkan bahwa meskipun tindak pidana telah diatur dalam KUHP, seseorang tidak dapat langsung dijatuhi hukuman tanpa melalui proses hukum. Prinsip yang sama berlaku dalam penetapan kehilangan kewarganegaraan.
Yusril menegaskan, pencabutan status WNI hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri Hukum. Keputusan tersebut juga harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dapat diajukan melalui permohonan dari yang bersangkutan atau berdasarkan laporan pihak lain, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Menteri Hukum.
Apabila hasil verifikasi membuktikan bahwa seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, barulah Menteri Hukum menerbitkan keputusan kehilangan kewarganegaraan. Dampak hukum dari keputusan tersebut berlaku sejak diumumkan dalam Berita Negara.
Selama belum ada keputusan resmi dan pengumuman tersebut, Yusril menegaskan bahwa individu yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Terkait kasus Kezia Syifa dan WNI lain yang dikabarkan bergabung dengan militer asing, pemerintah memastikan tidak akan mengambil kesimpulan prematur.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini publik,” tutup Yusril.













