• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, March 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril Pastikan Status WNI di Militer Asing Tak Langsung Dicabut

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 January 2026
in Nasional
Yusril Pastikan Status WNI di Militer Asing Tak Langsung Dicabut
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Indonesia akan melakukan penelusuran aktif terkait status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan bergabung dengan militer Amerika Serikat.

Langkah serupa juga dilakukan terhadap sejumlah WNI lain yang disebut menjadi bagian dari angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Upaya penelusuran ini dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan para pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pemerintah akan segera berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan RI di luar negeri, termasuk Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.

Yusril menjelaskan, isu mengenai WNI yang bergabung dengan militer negara asing mencuat dan menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan serta dibahas di media sosial. Beberapa individu yang disebut dalam pemberitaan diketahui lahir di Indonesia dan diklaim telah resmi menjadi anggota Angkatan Bersenjata Amerika Serikat maupun Federasi Rusia.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia bagi mereka yang bergabung dengan militer asing.

Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak serta-merta terjadi secara otomatis, meskipun ketentuannya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ia merujuk pada Pasal 23 UU tersebut yang menyatakan WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden. Namun demikian, ketentuan itu harus dijalankan melalui proses administratif yang sah dan tidak berlaku otomatis.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum berfungsi sebagai norma pengatur, bukan sebagai keputusan konkret atas status seseorang,” kata Yusril.

Sebagai ilustrasi, ia menyebutkan bahwa meskipun tindak pidana telah diatur dalam KUHP, seseorang tidak dapat langsung dijatuhi hukuman tanpa melalui proses hukum. Prinsip yang sama berlaku dalam penetapan kehilangan kewarganegaraan.

Yusril menegaskan, pencabutan status WNI hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri Hukum. Keputusan tersebut juga harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dapat diajukan melalui permohonan dari yang bersangkutan atau berdasarkan laporan pihak lain, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Menteri Hukum.

Apabila hasil verifikasi membuktikan bahwa seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, barulah Menteri Hukum menerbitkan keputusan kehilangan kewarganegaraan. Dampak hukum dari keputusan tersebut berlaku sejak diumumkan dalam Berita Negara.

Selama belum ada keputusan resmi dan pengumuman tersebut, Yusril menegaskan bahwa individu yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Terkait kasus Kezia Syifa dan WNI lain yang dikabarkan bergabung dengan militer asing, pemerintah memastikan tidak akan mengambil kesimpulan prematur.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini publik,” tutup Yusril.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Amerika Kezia SyifaBerkoordinasiKementrianKewarganegaraanMetapos.idMiliterpenelusuranWNIYusril Ihza Mahendra
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan: Pengertian, Dalil, Waktu, dan Cara Pelaksanaannya

I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan: Pengertian, Dalil, Waktu, dan Cara Pelaksanaannya

by Taufik Hidayat
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – I’tikaf termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama ketika memasuki sepuluh hari terakhir bulan...

Presiden Meksiko Janji Perketat Keamanan Piala Dunia 2026

Presiden Meksiko Janji Perketat Keamanan Piala Dunia 2026

by Taufik Hidayat
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum menegaskan kesiapan pemerintahannya untuk menjamin keamanan selama pelaksanaan FIFA World Cup 2026. Hal...

Prabowo Subianto Pastikan Pembayaran THR Lebaran 2026 Tepat Waktu

Prabowo Subianto Pastikan Pembayaran THR Lebaran 2026 Tepat Waktu

by Taufik Hidayat
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran kementerian terkait untuk memastikan penyaluran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447...

Cadangan Beras Nasional Menguat, Capai 4 Juta Ton

Cadangan Beras Nasional Menguat, Capai 4 Juta Ton

by Taufik Hidayat
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan ketersediaan pangan nasional, khususnya beras, dalam kondisi aman dan diperkirakan mampu...

Next Post
Bos Maktour Klaim Kesulitan Peroleh Kuota Haji Khusus Tambahan

Bos Maktour Klaim Kesulitan Peroleh Kuota Haji Khusus Tambahan

Recommended.

Mulai 1 Desember, Citilink Tambah Rute Penerbangan dari Bandara Halim

Mulai 1 Desember, Citilink Tambah Rute Penerbangan dari Bandara Halim

27 November 2022
Dei Mencegah PHK Sektor Garmen, Ekonom Sarankan Pemerintah Perluas Pasar Ekspor

Ekspor Alas Kaki Indonesia Tumbuh 64,5 Persen selama Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi

16 October 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini