Saturday, June 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Guru SD di Serpong Ditangkap Polisi, Jumlah Korban Dugaan Pencabulan Capai 16 Anak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 January 2026
in Hukum & Kriminal
Guru SD di Serpong Ditangkap Polisi, Jumlah Korban Dugaan Pencabulan Capai 16 Anak

Metapos.id, Jakarta – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi perhatian publik. Seorang guru berinisial YP (54) telah ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua murid.

Berdasarkan laporan awal, terdapat 13 siswa yang diduga menjadi korban. Namun, hasil pendalaman penyidik Polres Tangerang Selatan mengungkap jumlah korban yang teridentifikasi hingga kini mencapai 16 anak dan masih berpotensi bertambah. Seluruh korban diketahui merupakan siswa laki-laki di bawah umur dan berada dalam satu lingkungan sekolah.

BACA JUGA

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan, Tri Purwanto, menyatakan bahwa para korban mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa tersebut. Saat ini, anak-anak korban telah mendapatkan pendampingan, termasuk pemeriksaan medis dan psikologis di rumah sakit daerah.

Pelaku YP yang diketahui menjabat sebagai wali kelas ditangkap di kediamannya di wilayah Ciputat pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pencabulan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah dan berlangsung sejak tahun 2023 hingga Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita telepon genggam serta akun media sosial milik pelaku. Penyitaan dilakukan lantaran ditemukan sejumlah unggahan foto anak-anak yang masih didalami keterkaitannya dengan kasus ini. Langkah tersebut diambil sebagai upaya perlindungan terhadap privasi dan masa depan anak.

Selain itu, penyidik mengungkap bahwa pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban dengan nominal berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 setelah melakukan perbuatannya.

Saat ini, kepolisian bekerja sama dengan UPTD PPA, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam penanganan hukum dan pemulihan korban. Aparat juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendapatkan pendampingan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Tags: GuruMetapos.idPencabulanPolres tangselPPAsekolah dasarTri Purwantouang jajanUPTD
Previous Post

Inter Milan vs Arsenal di Liga Champions: Jam Tayang, Analisis Laga, dan Perkiraan Line Up

Next Post

Imbas Banjir Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Related Posts

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Next Post
Imbas Banjir Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Imbas Banjir Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini