Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara penyimpanan uang hasil pemerasan dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Dana senilai miliaran rupiah tersebut dikumpulkan dan disimpan menggunakan karung sebelum akhirnya diserahkan kepada yang bersangkutan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pengumpulan uang dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang sebelumnya merupakan tim pemenangan Sudewo dalam Pilkada. Uang hasil pemerasan itu kemudian dimasukkan ke dalam karung hijau dan dibawa seperti mengangkut beras.
Asep menjelaskan, penggunaan karung dipilih karena jumlah uang yang cukup besar sehingga tidak memungkinkan dibawa dengan cara biasa. “Uang dikumpulkan dari beberapa orang, lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa,” katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, Tim 8 berperan sebagai penghubung dalam praktik pemerasan terhadap para calon perangkat desa. Uang yang terkumpul terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari nominal kecil hingga ratusan ribu rupiah, dengan kondisi pengikatan yang beragam dan tidak seragam.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang ditemukan dari penguasaan Sudewo dan tiga orang lainnya.
Selain Bupati Pati, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
Perkara ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.













