Saturday, June 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Uang Pemerasan Rp 2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Fakta

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 January 2026
in Nasional
Uang Pemerasan Rp 2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Fakta

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara penyimpanan uang hasil pemerasan dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Dana senilai miliaran rupiah tersebut dikumpulkan dan disimpan menggunakan karung sebelum akhirnya diserahkan kepada yang bersangkutan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pengumpulan uang dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang sebelumnya merupakan tim pemenangan Sudewo dalam Pilkada. Uang hasil pemerasan itu kemudian dimasukkan ke dalam karung hijau dan dibawa seperti mengangkut beras.

BACA JUGA

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum

Asep menjelaskan, penggunaan karung dipilih karena jumlah uang yang cukup besar sehingga tidak memungkinkan dibawa dengan cara biasa. “Uang dikumpulkan dari beberapa orang, lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa,” katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, Tim 8 berperan sebagai penghubung dalam praktik pemerasan terhadap para calon perangkat desa. Uang yang terkumpul terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari nominal kecil hingga ratusan ribu rupiah, dengan kondisi pengikatan yang beragam dan tidak seragam.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang ditemukan dari penguasaan Sudewo dan tiga orang lainnya.

Selain Bupati Pati, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

Perkara ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Tags: Asep Guntur RahayuDesajabatanKarungKPKMetapos.idSudewo
Previous Post

Indonesia Masters 2026: Lanny/Apriyani Melaju ke 16 Besar Usai Kalahkan Wakil China

Next Post

Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

Related Posts

Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Penyumbang Pengangguran Terbesar
Nasional

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

13 June 2026
Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum
Nasional

Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum

12 June 2026
Traveloka Hadirkan Promo Schooliday Sale untuk Liburan Keluarga Lebih Hemat
Nasional

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Pengendara Diminta Hindari Sudirman-Thamrin

12 June 2026
Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya
Nasional

Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya

11 June 2026
Prasetyo Hadi Sebut Anggaran MBG Berpotensi Dikurangi
Nasional

Prasetyo Hadi Sebut Anggaran MBG Berpotensi Dikurangi

11 June 2026
Teddy Ungkap Rencana Pertemuan Jusuf Kalla dan Prabowo
Nasional

Teddy Ungkap Rencana Pertemuan Jusuf Kalla dan Prabowo

11 June 2026
Next Post
Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini