Saturday, June 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Uang Pemerasan Rp 2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Fakta

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 January 2026
in Nasional
Uang Pemerasan Rp 2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Fakta

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara penyimpanan uang hasil pemerasan dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Dana senilai miliaran rupiah tersebut dikumpulkan dan disimpan menggunakan karung sebelum akhirnya diserahkan kepada yang bersangkutan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pengumpulan uang dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang sebelumnya merupakan tim pemenangan Sudewo dalam Pilkada. Uang hasil pemerasan itu kemudian dimasukkan ke dalam karung hijau dan dibawa seperti mengangkut beras.

BACA JUGA

Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Internasional, Richard Branson Angkat Suara

Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Menguat, KSPSI: Buruh Siap Berkontribusi

Asep menjelaskan, penggunaan karung dipilih karena jumlah uang yang cukup besar sehingga tidak memungkinkan dibawa dengan cara biasa. “Uang dikumpulkan dari beberapa orang, lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa,” katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, Tim 8 berperan sebagai penghubung dalam praktik pemerasan terhadap para calon perangkat desa. Uang yang terkumpul terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari nominal kecil hingga ratusan ribu rupiah, dengan kondisi pengikatan yang beragam dan tidak seragam.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang ditemukan dari penguasaan Sudewo dan tiga orang lainnya.

Selain Bupati Pati, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

Perkara ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Tags: Asep Guntur RahayuDesajabatanKarungKPKMetapos.idSudewo
Previous Post

Indonesia Masters 2026: Lanny/Apriyani Melaju ke 16 Besar Usai Kalahkan Wakil China

Next Post

Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

Related Posts

Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Internasional, Richard Branson Angkat Suara
Nasional

Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Internasional, Richard Branson Angkat Suara

6 June 2026
Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Menguat, KSPSI: Buruh Siap Berkontribusi
Nasional

Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Menguat, KSPSI: Buruh Siap Berkontribusi

6 June 2026
Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing
Nasional

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

5 June 2026
KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA
Nasional

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

5 June 2026
Prediksi Line Up Indonesia vs Oman, Beckham Putra Starter?
Nasional

Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Motor Listrik BGN

5 June 2026
Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG
Nasional

Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG

5 June 2026
Next Post
Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini