Wednesday, July 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Uang Pemerasan Rp 2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Fakta

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 January 2026
in Nasional
Uang Pemerasan Rp 2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Fakta

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara penyimpanan uang hasil pemerasan dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Dana senilai miliaran rupiah tersebut dikumpulkan dan disimpan menggunakan karung sebelum akhirnya diserahkan kepada yang bersangkutan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pengumpulan uang dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang sebelumnya merupakan tim pemenangan Sudewo dalam Pilkada. Uang hasil pemerasan itu kemudian dimasukkan ke dalam karung hijau dan dibawa seperti mengangkut beras.

BACA JUGA

Dody Hanggodo Diisukan Dicopot, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

Asep menjelaskan, penggunaan karung dipilih karena jumlah uang yang cukup besar sehingga tidak memungkinkan dibawa dengan cara biasa. “Uang dikumpulkan dari beberapa orang, lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa,” katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, Tim 8 berperan sebagai penghubung dalam praktik pemerasan terhadap para calon perangkat desa. Uang yang terkumpul terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari nominal kecil hingga ratusan ribu rupiah, dengan kondisi pengikatan yang beragam dan tidak seragam.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang ditemukan dari penguasaan Sudewo dan tiga orang lainnya.

Selain Bupati Pati, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

Perkara ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Tags: Asep Guntur RahayuDesajabatanKarungKPKMetapos.idSudewo
Previous Post

Indonesia Masters 2026: Lanny/Apriyani Melaju ke 16 Besar Usai Kalahkan Wakil China

Next Post

Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

Related Posts

Dody Hanggodo Diisukan Dicopot, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle
Nasional

Dody Hanggodo Diisukan Dicopot, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle

22 July 2026
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun
Nasional

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

22 July 2026
Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?
Nasional

Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?

21 July 2026
Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru
Nasional

Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru

21 July 2026
Mulai 1 Agustus 2026, Sampah di Bantargebang Tak Lagi Ditumpuk Terbuka
Nasional

Mulai 1 Agustus 2026, Sampah di Bantargebang Tak Lagi Ditumpuk Terbuka

21 July 2026
Pertamina Tegas! Motor Bertangki Modifikasi Tak Dilayani Beli Pertalite di SPBU
Nasional

Pertamina Tegas! Motor Bertangki Modifikasi Tak Dilayani Beli Pertalite di SPBU

21 July 2026
Next Post
Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini