Wednesday, April 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Uang Pemerasan Rp 2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Fakta

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 January 2026
in Nasional
Uang Pemerasan Rp 2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Fakta

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara penyimpanan uang hasil pemerasan dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Dana senilai miliaran rupiah tersebut dikumpulkan dan disimpan menggunakan karung sebelum akhirnya diserahkan kepada yang bersangkutan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pengumpulan uang dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang sebelumnya merupakan tim pemenangan Sudewo dalam Pilkada. Uang hasil pemerasan itu kemudian dimasukkan ke dalam karung hijau dan dibawa seperti mengangkut beras.

BACA JUGA

Brimob Polri Prioritaskan Pendekatan Humanis Saat Hadapi Aksi Massa

15 Doa Keberangkatan Haji untuk Jemaah, Keluarga, dan Kerabat

Asep menjelaskan, penggunaan karung dipilih karena jumlah uang yang cukup besar sehingga tidak memungkinkan dibawa dengan cara biasa. “Uang dikumpulkan dari beberapa orang, lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa,” katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, Tim 8 berperan sebagai penghubung dalam praktik pemerasan terhadap para calon perangkat desa. Uang yang terkumpul terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari nominal kecil hingga ratusan ribu rupiah, dengan kondisi pengikatan yang beragam dan tidak seragam.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang ditemukan dari penguasaan Sudewo dan tiga orang lainnya.

Selain Bupati Pati, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

Perkara ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Tags: Asep Guntur RahayuDesajabatanKarungKPKMetapos.idSudewo
Previous Post

Indonesia Masters 2026: Lanny/Apriyani Melaju ke 16 Besar Usai Kalahkan Wakil China

Next Post

Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

Related Posts

Brimob Polri Prioritaskan Pendekatan Humanis Saat Hadapi Aksi Massa
Nasional

Brimob Polri Prioritaskan Pendekatan Humanis Saat Hadapi Aksi Massa

22 April 2026
15 Doa Keberangkatan Haji untuk Jemaah, Keluarga, dan Kerabat
Nasional

15 Doa Keberangkatan Haji untuk Jemaah, Keluarga, dan Kerabat

21 April 2026
Massa Aksi 21 April di Kaltim Lumuri Pagar DPRD dengan Oli, Sampaikan Tiga Tuntutan
Nasional

Massa Aksi 21 April di Kaltim Lumuri Pagar DPRD dengan Oli, Sampaikan Tiga Tuntutan

21 April 2026
Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap
Nasional

Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap

21 April 2026
Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa
Nasional

Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

21 April 2026
Pemerintah Mulai Salurkan Bansos April 2026, 18 Juta Keluarga Jadi Penerima
Nasional

Pemerintah Mulai Salurkan Bansos April 2026, 18 Juta Keluarga Jadi Penerima

21 April 2026
Next Post
Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini