• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, February 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Internasional

Pengadilan Pakistan Vonis Penjara Seumur Hidup Sejumlah Jurnalis Terkait Kerusuhan 2023

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
5 January 2026
in Internasional
Yamaha Perkenalkan Sepeda Listrik Baru! Motor 350W, Klaim Jarak Tempuh 580 Km, Isi Daya 10 Menit

Image ref 90978354. Copyright Shutterstock No reproduction without permission. See www.shutterstock.com/license for more information.

Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sejumlah jurnalis dan komentator media sosial atas tuduhan menghasut kekerasan dalam kerusuhan yang terjadi pada 2023, menyusul penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan.

 

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Anti-Terorisme, Tahir Abbas Sipra, di Islamabad pada Jumat. Persidangan dilakukan secara in absentia karena seluruh terdakwa berada di luar negeri dan tidak menghadiri proses hukum.

 

Menurut putusan pengadilan, pihak yang divonis bersalah antara lain mantan perwira militer yang kini menjadi YouTuber, Adil Raja dan Syed Akbar Hussain, serta jurnalis Wajahat Saeed Khan, Sabir Shakir, dan Shaheen Sehbai. Selain itu, analis politik Moeed Pirzada dan komentator Haider Raza Mehdi juga termasuk dalam daftar terpidana.

 

Kasus ini berakar dari kerusuhan pada Mei 2023, ketika pendukung Imran Khan melakukan aksi protes menyusul penangkapannya dalam perkara dugaan korupsi. Dalam aksi tersebut, sejumlah fasilitas militer dan properti pemerintah dilaporkan menjadi sasaran serangan.

 

Sejak peristiwa itu, pemerintah dan militer Pakistan melakukan penindakan besar-besaran terhadap partai Khan serta pihak-pihak yang dianggap kritis. Ratusan orang dituntut menggunakan undang-undang antiterorisme, termasuk melalui mekanisme peradilan militer.

 

Komite Perlindungan Jurnalis atau Committee to Protect Journalists (CPJ) sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan terhadap jurnalis dalam kasus ini merupakan bentuk pembalasan terhadap pemberitaan kritis. CPJ mendesak otoritas Pakistan untuk menghentikan intimidasi dan sensor terhadap media.

 

Salah satu terpidana, Sabir Shakir, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa ia mengetahui vonis tersebut dan menegaskan dirinya tidak berada di Pakistan saat dituduh memicu kekerasan massa. Ia menyebut putusan itu sebagai bentuk kriminalisasi bermotif politik.

 

Berdasarkan keputusan pengadilan, para terpidana memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Polisi juga diperintahkan untuk menangkap dan memenjarakan mereka apabila kembali ke wilayah Pakistan.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: CPJJurnalisKerusuhan 2023Metapos.idPakistanPengadilan Pakistan
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Larangan Mudik Motor Dipersoalkan DPR: Jangan Tambah Beban Rakyat

Larangan Mudik Motor Dipersoalkan DPR: Jangan Tambah Beban Rakyat

by Taufik Hidayat
22 February 2026
0

Metapos.id Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyampaikan bahwa tradisi mudik Lebaran telah menjadi bagian tak...

Ibu Tiri Terduga Pelaku Kekerasan Bocah di Sukabumi Resmi Diamankan Aparat

Ibu Tiri Terduga Pelaku Kekerasan Bocah di Sukabumi Resmi Diamankan Aparat

by Taufik Hidayat
22 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan TR (47), ibu tiri dari NS (12),...

Transfer Data RI–AS, Pemerintah Pastikan Data Pribadi WNI Tetap Aman

Transfer Data RI–AS, Pemerintah Pastikan Data Pribadi WNI Tetap Aman

by Taufik Hidayat
22 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama transfer data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat tidak mengganggu kedaulatan data nasional....

MA AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Presiden AS Tetapkan Bea Masuk Global 15 Persen

MA AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Presiden AS Tetapkan Bea Masuk Global 15 Persen

by Taufik Hidayat
22 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump....

Next Post
Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

Recommended.

Tren Thrifting Digandrungi Anak Muda, Ini Kata Sandiaga Uno

Tren Thrifting Digandrungi Anak Muda, Ini Kata Sandiaga Uno

17 January 2023
Manajemen Investasi INSIGHT Siapkan Platform Online Kejar Segemen Ritel

Manajemen Investasi INSIGHT Siapkan Platform Online Kejar Segemen Ritel

18 December 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini