• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, April 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Internasional

Pengadilan Pakistan Vonis Penjara Seumur Hidup Sejumlah Jurnalis Terkait Kerusuhan 2023

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
5 January 2026
in Internasional
Yamaha Perkenalkan Sepeda Listrik Baru! Motor 350W, Klaim Jarak Tempuh 580 Km, Isi Daya 10 Menit

Image ref 90978354. Copyright Shutterstock No reproduction without permission. See www.shutterstock.com/license for more information.

Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sejumlah jurnalis dan komentator media sosial atas tuduhan menghasut kekerasan dalam kerusuhan yang terjadi pada 2023, menyusul penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan.

 

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Anti-Terorisme, Tahir Abbas Sipra, di Islamabad pada Jumat. Persidangan dilakukan secara in absentia karena seluruh terdakwa berada di luar negeri dan tidak menghadiri proses hukum.

 

Menurut putusan pengadilan, pihak yang divonis bersalah antara lain mantan perwira militer yang kini menjadi YouTuber, Adil Raja dan Syed Akbar Hussain, serta jurnalis Wajahat Saeed Khan, Sabir Shakir, dan Shaheen Sehbai. Selain itu, analis politik Moeed Pirzada dan komentator Haider Raza Mehdi juga termasuk dalam daftar terpidana.

 

Kasus ini berakar dari kerusuhan pada Mei 2023, ketika pendukung Imran Khan melakukan aksi protes menyusul penangkapannya dalam perkara dugaan korupsi. Dalam aksi tersebut, sejumlah fasilitas militer dan properti pemerintah dilaporkan menjadi sasaran serangan.

 

Sejak peristiwa itu, pemerintah dan militer Pakistan melakukan penindakan besar-besaran terhadap partai Khan serta pihak-pihak yang dianggap kritis. Ratusan orang dituntut menggunakan undang-undang antiterorisme, termasuk melalui mekanisme peradilan militer.

 

Komite Perlindungan Jurnalis atau Committee to Protect Journalists (CPJ) sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan terhadap jurnalis dalam kasus ini merupakan bentuk pembalasan terhadap pemberitaan kritis. CPJ mendesak otoritas Pakistan untuk menghentikan intimidasi dan sensor terhadap media.

 

Salah satu terpidana, Sabir Shakir, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa ia mengetahui vonis tersebut dan menegaskan dirinya tidak berada di Pakistan saat dituduh memicu kekerasan massa. Ia menyebut putusan itu sebagai bentuk kriminalisasi bermotif politik.

 

Berdasarkan keputusan pengadilan, para terpidana memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Polisi juga diperintahkan untuk menangkap dan memenjarakan mereka apabila kembali ke wilayah Pakistan.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
udemy course download free
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: CPJJurnalisKerusuhan 2023Metapos.idPakistanPengadilan Pakistan
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Fantastis! Motor Listrik Kepala SPPG Rp 42 Juta, BGN Buka Suara

Fantastis! Motor Listrik Kepala SPPG Rp 42 Juta, BGN Buka Suara

by Taufik Hidayat
8 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memaparkan informasi terkait pengadaan motor listrik yang akan digunakan oleh Kepala Satuan Pelayanan...

Kasus Pernikahan di Malang : Suami Ternyata Perempuan, Istri Lapor Polisi

Kasus Pernikahan di Malang : Suami Ternyata Perempuan, Istri Lapor Polisi

by Taufik Hidayat
8 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Seorang perempuan berinisial IA (28) di Kota Malang mengalami kejadian mengejutkan pada malam pertama pernikahannya. Ia kemudian...

IM3 dan Tri Kini Tawarkan Akses Google Gemini Lewat Paket Bundling Indosat

IM3 dan Tri Kini Tawarkan Akses Google Gemini Lewat Paket Bundling Indosat

by Taufik Hidayat
8 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Indosat Ooredoo Hutchison bekerja sama dengan Google menghadirkan akses Google Gemini bagi pelanggan IM3 dan Tri melalui...

Pelanggan IM3 dan Tri Kini Bisa Akses Google Gemini

Pelanggan IM3 dan Tri Kini Bisa Akses Google Gemini

by metaposmedia
8 April 2026
0

  Apoorva Mehrotra Chief Growth Officer Indosat, Dheeraj Kumar EVP-Head of Mass Market Growth Indosat dan Rohan Tiwary...

Next Post
Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

Recommended.

Pembangunan 47 Tower Rusun ASN di IKN Bakal Dimulai Bulan Ini

Pembangunan 47 Tower Rusun ASN di IKN Bakal Dimulai Bulan Ini

10 August 2023
Mandiri Capital Indonesia Berbagi Tentang Modal Ventura untuk Inovasi di Indonesia

Mandiri Capital Indonesia Berbagi Tentang Modal Ventura untuk Inovasi di Indonesia

14 February 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini