Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Audit Kelaikan Bangunan Gedung mulai Januari 2026 sebagai langkah pencegahan agar kebakaran fatal tidak kembali terjadi. Kebijakan ini diambil menyusul insiden kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan audit tersebut bertujuan memastikan seluruh bangunan di Jakarta memenuhi standar keselamatan teknis, khususnya terkait risiko kebakaran dan kegagalan struktur. Audit akan mencakup bangunan milik pemerintah maupun swasta.
Audit kelaikan akan difokuskan pada bangunan umum, termasuk gedung bertingkat lima lantai serta bangunan dengan ketinggian lebih dari delapan lantai. Sebelum audit lapangan dilakukan, DCKTRP akan mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung untuk dilakukan evaluasi mandiri.
Dalam pelaksanaannya, DCKTRP akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, DPMPTSP, serta unsur wali kota di lima wilayah Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pemilik dan pengelola gedung agar mendukung pelaksanaan audit secara aktif. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.













