Metapos.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang berlangsung di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 503 tabung LPG dari berbagai ukuran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, pelaku memindahkan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik manual. Cara tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak
memenuhi standar keselamatan.
“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya menerima haknya, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko besar seperti kebakaran dan ledakan,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menambahkan, dua lokasi yang berada di Jakarta Timur dan Depok tersebut difungsikan sebagai tempat penampungan sekaligus pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 18 bulan.
Para pelaku diketahui membeli LPG 3 kilogram dengan harga berkisar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Selanjutnya, gas tersebut dipindahkan dan dipasarkan sebagai LPG non-subsidi dengan harga antara Rp130 ribu hingga Rp200 ribu per tabung, sehingga menghasilkan keuntungan lebih dari Rp50 ribu per tabung.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial PBS, SH, dan JH. Selain ratusan tabung LPG, petugas juga menyita puluhan alat suntik serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














