Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

503 Tabung LPG Subsidi Diamankan Polda Metro Jaya di Jaktim–Depok

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 December 2025
in Hukum & Kriminal
503 Tabung LPG Subsidi Diamankan Polda Metro Jaya di Jaktim–Depok

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang berlangsung di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 503 tabung LPG dari berbagai ukuran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, pelaku memindahkan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik manual. Cara tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak

BACA JUGA

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

memenuhi standar keselamatan.
“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya menerima haknya, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko besar seperti kebakaran dan ledakan,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menambahkan, dua lokasi yang berada di Jakarta Timur dan Depok tersebut difungsikan sebagai tempat penampungan sekaligus pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 18 bulan.

Para pelaku diketahui membeli LPG 3 kilogram dengan harga berkisar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Selanjutnya, gas tersebut dipindahkan dan dipasarkan sebagai LPG non-subsidi dengan harga antara Rp130 ribu hingga Rp200 ribu per tabung, sehingga menghasilkan keuntungan lebih dari Rp50 ribu per tabung.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial PBS, SH, dan JH. Selain ratusan tabung LPG, petugas juga menyita puluhan alat suntik serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: DitreskrimsusGas LPGIlegalMetapos.idpenyelidikanPolda Metro Jaya
Previous Post

Pemerintah Laksanakan Vaksinasi HPV Gratis bagi 500 Perempuan Jakarta

Next Post

Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Penuhi Lobi Gedung Kejagung

Related Posts

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Next Post
Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Penuhi Lobi Gedung Kejagung

Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Penuhi Lobi Gedung Kejagung

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini