Sunday, August 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

503 Tabung LPG Subsidi Diamankan Polda Metro Jaya di Jaktim–Depok

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 December 2025
in Hukum & Kriminal
503 Tabung LPG Subsidi Diamankan Polda Metro Jaya di Jaktim–Depok

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang berlangsung di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 503 tabung LPG dari berbagai ukuran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, pelaku memindahkan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik manual. Cara tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak

BACA JUGA

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

memenuhi standar keselamatan.
“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya menerima haknya, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko besar seperti kebakaran dan ledakan,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menambahkan, dua lokasi yang berada di Jakarta Timur dan Depok tersebut difungsikan sebagai tempat penampungan sekaligus pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 18 bulan.

Para pelaku diketahui membeli LPG 3 kilogram dengan harga berkisar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Selanjutnya, gas tersebut dipindahkan dan dipasarkan sebagai LPG non-subsidi dengan harga antara Rp130 ribu hingga Rp200 ribu per tabung, sehingga menghasilkan keuntungan lebih dari Rp50 ribu per tabung.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial PBS, SH, dan JH. Selain ratusan tabung LPG, petugas juga menyita puluhan alat suntik serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: DitreskrimsusGas LPGIlegalMetapos.idpenyelidikanPolda Metro Jaya
Previous Post

Pemerintah Laksanakan Vaksinasi HPV Gratis bagi 500 Perempuan Jakarta

Next Post

Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Penuhi Lobi Gedung Kejagung

Related Posts

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

29 July 2026
Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap
Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

27 July 2026
Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun
Hukum & Kriminal

Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun

26 July 2026
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku
Hukum & Kriminal

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku

25 July 2026
Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

22 July 2026
Next Post
Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Penuhi Lobi Gedung Kejagung

Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Penuhi Lobi Gedung Kejagung

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini