• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Siapkan Sanksi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 December 2025
in Nasional
Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Siapkan Sanksi
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan larangan penggunaan serta penjualan kembang api selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Denpasar dan akan diawasi secara ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa larangan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah diberlakukan sejak tahun sebelumnya dan kembali ditegaskan menjelang pergantian tahun 2026. Penertiban juga akan dilakukan terhadap pedagang yang masih menjual petasan dan kembang api.

“Larangan menyalakan kembang api sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Tahun ini kami kembali melakukan pengawasan dan penertiban, termasuk kepada pedagang petasan dan kembang api,” kata Nendra saat ditemui di Kantor Satpol PP Denpasar, Selasa (23/12/2025).

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, Satpol PP Denpasar akan melaksanakan patroli intensif mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Patroli difokuskan di sejumlah lokasi keramaian seperti Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, dan Taman Pancing. Selain itu, pos penjagaan juga disiagakan di Terminal Ubung dan Terminal Umanyar dengan dukungan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Nendra menambahkan bahwa sosialisasi larangan kembang api terus dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Aparat wilayah diminta aktif mengedukasi masyarakat agar tidak menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun.

Larangan tersebut terutama diberlakukan di kawasan pemukiman sebagai langkah pencegahan kebakaran. Menurut Nendra, sebelumnya pernah terjadi insiden kebakaran akibat kembang api yang menyebabkan kerusakan bangunan suci.

“Pernah terjadi kebakaran pura atau merajan karena kembang api. Itu menjadi salah satu alasan utama diberlakukannya larangan, terutama di lingkungan pemukiman,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kembang api tidak diperbolehkan di Lapangan Puputan Badung berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dinas

Kebudayaan Kota Denpasar.
Satpol PP memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 31 Ayat 1 dan 2 yang melarang pembuatan, peredaran, penyimpanan, hingga penyulutan kembang api.

“Masyarakat tetap dipersilakan merayakan Tahun Baru, namun harus dilakukan dengan tertib dan mematuhi aturan. Jangan sampai perayaan justru menimbulkan kejadian yang merugikan,” pungkas Nendra.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: DenpasarKembang apiLaranganMetapos.idNendra
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Tips Ampuh Turunkan Berat Badan Usai Lebaran dengan Olahraga Ringan

Tips Ampuh Turunkan Berat Badan Usai Lebaran dengan Olahraga Ringan

by Taufik Hidayat
24 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Momen Lebaran selalu identik dengan aneka sajian menggugah selera, mulai dari rendang, opor ayam, hingga berbagai kue...

Arus Balik Meningkat, Ribuan Kendaraan Serbu Tol Cipali Arah Jakarta

Arus Balik Meningkat, Ribuan Kendaraan Serbu Tol Cipali Arah Jakarta

by Taufik Hidayat
24 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Arus kendaraan yang menuju Jakarta melalui ruas Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) mulai menunjukkan peningkatan pada masa arus balik...

Momen Idulfitri, Prabowo Jalin Komunikasi dengan Pemimpin Dunia Muslim

Momen Idulfitri, Prabowo Jalin Komunikasi dengan Pemimpin Dunia Muslim

by Taufik Hidayat
24 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melakukan pembicaraan melalui sambungan telepon dengan sejumlah pemimpin negara di kawasan Timur Tengah serta...

Mudik 2026 Makin Aman, Jasa Raharja Catat Penurunan Kecelakaan

Mudik 2026 Makin Aman, Jasa Raharja Catat Penurunan Kecelakaan

by Taufik Hidayat
23 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jasa Raharja melaporkan adanya penurunan angka kecelakaan lalu lintas selama periode Siaga Lebaran 2026 yang berlangsung pada...

Next Post
Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

Recommended.

Public Expose Live Bank BTN 2023

Public Expose Live Bank BTN 2023

29 November 2023
Dukung Tumbuh Kembang Anak ,BTN Buka Daycare

Dukung Tumbuh Kembang Anak ,BTN Buka Daycare

5 January 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini