Metapos.id ,Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan ada pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang berlaku untuk seluruh kegiatan resmi, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan keputusan tersebut usai rapat di Balai Kota Jakarta. Ia menegaskan larangan menyalakan kembang api diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta, termasuk acara di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi keramaian lain yang memerlukan perizinan.
Surat Edaran tersebut akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat. Pramono optimistis aturan itu akan dipatuhi oleh seluruh penyelenggara kegiatan resmi di ibu kota.
Menurut Pramono, kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya di wilayah Sumatera. Pemprov DKI ingin perayaan tahun baru berlangsung lebih khidmat dan tidak berlebihan.
Meski demikian, Pemprov DKI mengakui tidak dapat sepenuhnya mengatur tindakan masyarakat secara personal yang menyalakan kembang api atau petasan. Namun, warga Jakarta diimbau untuk menahan diri demi menjaga suasana kebersamaan dan kepedulian.
Pramono juga memastikan tidak akan ada razia pedagang kembang api menjelang Tahun Baru. Pendekatan persuasif dipilih agar situasi tetap kondusif dan masyarakat tetap merasa nyaman menyambut pergantian tahun.
Sebagai alternatif, Pemprov DKI menyiapkan rangkaian acara tanpa kembang api, seperti doa bersama lintas agama, pertunjukan musik, video mapping, serta atraksi drone di sejumlah titik, termasuk Bundaran HI.
“Tanpa kembang api, makna menyambut tahun baru tetap utuh,” ujar Pramono.














