Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pasca Putusan MK, Polri Pastikan Tidak Ada Penugasan Baru Anggota Aktif ke Kementerian

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 December 2025
in Nasional
Pasca Putusan MK, Polri Pastikan Tidak Ada Penugasan Baru Anggota Aktif ke Kementerian

Metapos.id, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan telah tercapai kesepahaman antara tim reformasi dan jajaran Polri bahwa tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri aktif ke kementerian maupun lembaga negara setelah putusan MK tersebut.

BACA JUGA

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

“Kami sudah membahas dengan Polri yang diwakili Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Komitmennya, setelah putusan MK tidak ada lagi penugasan baru,” kata Jimly di Posko Tim Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

Jimly menjelaskan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mengatur secara lebih ketat keberadaan anggota Polri yang saat ini telah menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga.

Ia menambahkan, Polri menyampaikan bahwa penyusunan Perpol tersebut telah melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Dengan demikian sudah jelas, fokus pengaturan saat ini adalah anggota yang terlanjur menduduki jabatan sipil agar ditata sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Jimly.

Tags: jabatan sipilJimly AsshiddiqieMetapos.idMKPolriReformasi Polri
Previous Post

BTN Peduli Bersinergi Bersama Muhammadiyah Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Sumatera

Next Post

Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

Related Posts

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar
Nasional

Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia

17 June 2026
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Nasional

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

16 June 2026
Next Post
Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini